Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha

21 hours ago 4

Pemda DIY Tegaskan UMP 2026 Sudah Jalan Tengah Buruh-Pengusaha Ilustrasi rupiah. / Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 telah sesuai ketentuan pemerintah pusat dan menjadi jalan tengah antara kepentingan buruh dan pengusaha. Kebijakan tersebut diambil melalui mekanisme Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Formulasi UMP DIY 2026 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak dapat diubah daerah. Penyesuaian hanya dilakukan pada faktor alfa yang ditetapkan sebesar 0,8, termasuk salah satu yang tertinggi secara nasional.

Pemda menilai kenaikan UMP di DIY tetap menjadi beban bagi pelaku usaha. Namun kompromi tersebut dipandang perlu agar perusahaan tetap berjalan dan tidak berujung pada penutupan usaha yang justru berdampak pada hilangnya lapangan kerja.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan hasil keputusan UMP DIY 2026 sudah berdasarkan sidang Dewan Pengupahan. “Memang kalau dari satu sisi pekerja atau pengusaha sama-sama apunya kepentingan. Kita cari jalan tengahnya,” katanya, Kamis (8/1/2026).

Penentuan UMP tersebut sudah sesuai formulasi dari pemerintah pusat. Adapun penyesuaian daerah hanya dilakukan pada penentuan alfa. “Kalau inlfasi dan pertumbuhan ekonomi kan sesuatu yang tidak bisa kita ubah. Alfa kita juga tinggi, kita ambil 0,8,” ungkapnya.

Kenaikan UMP ini menurutnya dari sisi pengusaha pun berat untuk di DIY. Penentuan UMP ini diambil jalan tengah untuk menjaga kesejahteraan buruh sekaligus keberlangsungan usaha. Jika pengusaha tidak mampu membayar upah buruh maka akan berdampak buruk untuk buruh.

“Ketika berat, pertimbangan pengusaha supaya bisa berjalan terus bagaimana. Kalau perusahaan tidak kuat dan tutup mereka [buruh] akan imbas. Jadi jalan tengahnya kompromi yang Sudah disepakati melalui Dewan Pengupahan. Itu juga melibatkan kajian oleh akademisi,” kata dia.

Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di DPRD DIY dan depan Kepatihan, Kamis (8/1/2026). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan buruh Jogja terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang adil dan berpihak pada buruh.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menuturkan dalam aksi ini, MPBI DIY menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya revisi UMP–Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026 serta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami menilai kebijakan upah yang berlaku belum mencerminkan kebutuhan hidup layak serta masih jauh dari rasa keadilan. Pemerintah daerah didesak untuk segera melakukan revisi UMP–UMK DIY 2026, sebesar minimal Rp4 juta dan menetapkan UMSK bagi sektor-sektor tertentu, seperti pariwisata, garment, pengolahan, dan lainnya,” ungkapnya.

Penetapan UMP DIY 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan kelangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news