Foto ilustrasi hutan. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah bakal mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup area seluas 750.000 hektare (ha).
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan izin PBPH yang dicabut itu termasuk di area terdampak banjir di Sumatra. Raja Juli Antoni menyampaikan sebelumnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah mencabut 18 PBPH seluas 526.144 ha pada Februari 2025, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir," katanya. Jumat (5/12).
Ia menyampaikan akan melakukan moratorium baru PBPH di Hutan Alam dan Hutan Tanaman. "Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," jelasnya.
Terkait dengan banyaknya gelondongan kayu yang terseret banjir dan longsor di wilayah Sumatra, Menhut menyebut akan melakukan investigasi dan evaluasi terkait kejadian tersebut. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polri untuk melakukan investigasi dan penegakan hukum terkait temuan tersebut.
Menhut Raja Antoni menjelaskan bahwa Kemenhut sudah memiliki data awal berdasarkan pemindaian drone di sejumlah titik terdampak. Selain itu, Kemenhut juga memanfaatkan perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengidentifikasi jenis kayu gelondongan yang terseret banjir.
"Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah kami respons. Kami memiliki data awal dari penerbangan drone di daerah terdampak, dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayunya dan merekonstruksi asal-muasal kayu tersebut," kata Raja Juli Antoni.
Kerusakan Hutan
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap 23 izin tambang di wilayah terdampak bencana alam mulai dari Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat segera dievaluasi.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, dari 23 pertambangan tersebut terdapat izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya yang izinnya diterbitkan pada periode 2010-2020. "Berarti itu izinnya semuanya masih di daerah ya. Pemerintah daerah yang mengeluarkan. Pusat itu ngambil ketika ada Undang-undang 3 Tahun 2020. Tapi rata-rata yang di Sumatra itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020 semua," kata Anggia kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat.
Terkait dengan situasi yang terjadi, Anggia menegaskan arahan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi izin tambang, utamanya jika ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan atau melanggar aturan berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com/Antara

1 hour ago
1

















































