Logo Koperasi Indonesia. / ist
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul tengah memfinalisasi Raperbup untuk memperkuat lima sektor unggulan ekonomi daerah lewat penguatan dan perlindungan koperasi. Sebab, Raperbup ini adalah turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2024 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Guppianto Susilo, menjelaskan, Perda tersebut merupakan upaya penguatan koperasi di Bantul, sekaligus menjadi payung hukum pertama yang secara spesifik mengatur perlindungan dan pemberdayaan koperasi.
“Semangatnya ada dua, yakni melindungi dan memberdayakan. Kami ingin koperasi benar-benar menjadi motor penggerak lima subsektor ekonomi unggulan Bantul,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Kelima subsektor yang dimaksud, yakni pariwisata, industri kreatif, pertanian-peternakan, perikanan–kelautan dan perdagangan.
Menurut Guppianto, sektor-sektor ini merupakan penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bantul dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui model usaha koperasi.
“Kami ingin lima subsektor ini tidak hanya tumbuh, tetapi juga terkelola secara kolektif oleh gerakan koperasi. Jadi bukan sekadar ekonomi tumbuh, tetapi tumbuh bersama,” katanya.
Dalam Raperbup tersebut, sejumlah program strategis akan diatur lebih rinci, mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga stimulan permodalan bagi koperasi yang memenuhi syarat. “Bentuknya stimulan, bukan bantuan langsung. Tujuannya memicu agar koperasi bisa tumbuh sehat dan mandiri,” kata Guppianto.
Wakil Ketua Dekopinda Bantul, RH Sumiharto, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, Raperbup tersebut akan menjadi pedoman konkret dalam pelaksanaan Perda. “Dengan adanya Perbup, koperasi di Bantul akan lebih tertata. Pemberdayaan bisa dilakukan secara terarah, mulai dari kelembagaan, organisasi, sampai permodalan,” ujarnya.
Sumhiarto juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi agar tidak sekadar aktif, tetapi juga profesional.
“Pengurus dan pengawas harus tersertifikasi. Tanpa itu, koperasi akan pincang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

1 week ago
14
















































