Pemprov Sulsel Minta Data 25.214 KPM Terindikasi Judi Online Dibuka

10 hours ago 3
Pemprov Sulsel Minta Data 25.214 KPM Terindikasi Judi Online Dibuka Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta Kementerian Sosial menyerahkan data lengkap 25.214 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online (judol) sebelum dilakukan penghentian bantuan sosial (bansos).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman menilai penghentian bansos tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan temuan yang masih berstatus indikasi. Menurutnya, diperlukan data yang valid dan verifikasi faktual untuk memastikan pihak yang melakukan transaksi judi online serta status penerima bantuan.

“Itu kata indikasi, sangat riskan, karena selalu rakyat ditempatkan pada posisi sebagai korban,” kata Sekertaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, Kamis (17/9/2026).

Jufri mengatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti apabila kementerian terkait menyerahkan data penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online secara lengkap. Data tersebut, kata dia, harus mencantumkan identitas penerima hingga alamat tempat tinggal agar dapat diverifikasi langsung di lapangan.

“Kalau memang ada indikasi, kasih saya datanya, by name by address, kita hentikan bansos. Itu saja. Jangan karena ketidakmampuan kita memanage sesuatu, lalu rakyat selalu dijadikan korban,” tegasnya.

Menurut Jufri, pencocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan rekening bank dan data transaksi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam. Hal itu penting untuk memastikan apakah transaksi judi online benar dilakukan oleh penerima bansos atau terdapat anggota keluarga lain yang menggunakan rekening maupun akses terhadap bantuan.

Pemprov Sulsel, lanjut Jufri, tetap mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas judi online. Namun, langkah administratif terhadap penerima bansos harus didasarkan pada data yang konkret, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos tidak boleh kehilangan haknya hanya karena adanya dugaan yang belum diverifikasi. Pemerintah perlu membedakan antara temuan transaksi pada rekening penerima dengan pihak yang benar-benar melakukan aktivitas judi online.

“Kalau tiba-tiba kita menyamaratakan berdasarkan indikasi saja, lalu kita hentikan, zalim kita. Mereka berhak untuk bantuan itu, kok,” tambahnya.

Jufri mengatakan Pemprov Sulsel kini menunggu penyerahan data resmi dari kementerian terkait. Setelah data diterima, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi faktual untuk menentukan apakah penerima yang masuk dalam daftar memang melakukan pelanggaran atau tetap memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan sebanyak 25.214 KPM bansos di Sulawesi Selatan terindikasi melakukan transaksi judi online. Hal tersebut disampaikan Saifullah saat berada di Makassar, Selasa (15/9/2026).

“Keluarga penerima manfaat ada juga yang main judi. Untuk Sulawesi Selatan, ada 25.214 keluarga penerima manfaat yang main judi online, terbanyak di Makassar,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.

Saifullah menjelaskan, data tersebut diperoleh melalui pencocokan data penerima bansos dengan data transaksi judi online. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Kementerian Sosial, pihak yang melakukan transaksi tidak selalu merupakan kepala keluarga penerima bansos.

“Memang setelah kita klarifikasi, terbanyak adalah anaknya. Jadi ini pelajaran kita bahwa main judi online itu merugikan diri sendiri dan keluarganya,” tegas Gus Ipul.

Menurut Saifullah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas judi online dapat melibatkan anggota keluarga penerima manfaat. Karena itu, pemerintah melakukan klarifikasi terhadap data yang ditemukan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Saifullah juga mengingatkan adanya ketentuan yang mengatur penggunaan bantuan sosial oleh KPM. Bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi keluarga, sehingga tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas yang merugikan penerima maupun keluarganya.

“Apalagi dalam peraturan tidak boleh keluarga penerima manfaat, penerima bansos, itu melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan dirinya maupun keluarganya, merugikan ekonomi dirinya dan keluarganya, termasuk main judi atau judi online,” katanya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news