KLIKPOSITIF- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, melarang penyelenggaraan perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 yang bersifat hura-hura, seperti pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, dan kegiatan sejenis lainnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 451/90/XII/Kesra-2025 yang ditandatangani Mahyeldi, pada Selasa (23/12/2025).
“Melarang penyelenggaraan perayaan Tahun Baru yang bersifat hura-hura, pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, dan kegiatan lain yang tidak mencerminkan nilai kepatutan sosial dalam suasana bencana,” demikian bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, pelarangan dilakukan sehubungan dengan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah daerah menilai perlu adanya pengaturan bersama sebagai bentuk empati, kepedulian, serta tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
Pada poin kedua, Gubernur Sumbar mengimbau bupati dan wali kota se-Sumatera Barat untuk menerbitkan kebijakan serta langkah-langkah penyesuaian di daerah masing-masing. Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Selanjutnya, pada poin ketiga, Gubernur mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat mengganti perayaan Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bernilai ibadah. Kegiatan tersebut antara lain zikir dan doa bersama, muhasabah dan refleksi akhir tahun, pengajian, tabligh akbar, serta kegiatan keagamaan lainnya. Masyarakat juga didorong melakukan kegiatan sosial kemanusiaan, seperti penggalangan bantuan dan gotong royong membantu korban bencana.
Pada poin keempat, pengelola tempat hiburan, pusat keramaian, dan ruang publik diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru yang bertentangan dengan surat edaran tersebut.
Terakhir, pada poin kelima, Gubernur meminta aparat pemerintah daerah bersama TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan serta langkah persuasif guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

1 day ago
5

















































