Harianjogja.com, SLEMAN—Motif dugaan kasus penganiayaan di sebuah ruko yang tengah dibangun di Caturtunggal, Depok, Sleman akhirnya terungkap. Korban dan pelaku yang sama-sama menenggak minuman keras terlibat cek-cok dan saling pukul sebelum akhirnya korban ditemukan meninggal dunia di lantai dua ruko pada pagi harinya.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko mengungkapkan pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan laporan ditemukannya sesosok mayat bernisial PR (52) di sebuah ruko yang terletak Caturtunggal, Depok, Sleman. Mendapati laporan tersebut, polisi pun bergegas menuju ke TKP bersama tim Puskesmas Depok III.
"Dari hasil pemeriksaan luar badan oleh tim Dokter Puskesmas Depok III, korban menderita luka lebam, luka sobek di wajah dan memar di beberapa bagian tubuh korban, serta patah tulang pada hidung dan dada," kata Tjatur pada Rabu (11/12/2024).
Kemudian dari hasil keterangan saksi dan bukti lainnya, diketahui telah terjadi peristiwa penganiayaan di ruko tersebut. Semula pada Minggu (1/12/2024) pukul 22.30 WIB korban dan para tersangka meliputi EK (48), R (41), BCT (28) dan FEP (23) tengah mengobrol sambil menenggak minuman keras di depan TKP.
"Terjadi cekcok antara korban dan tersangka BCT sampai saling pukul dan dilerai oleh tersangka EK. Kemudian korban dan para tersangka melanjutkan ngobrol kembali di dalam ruko lantai satu sambil minum bersama kembali," terang Tjatur.
Namun saat berada di lantai satu ruko, kembali terjadi pertengkaran antara korban yang kali ini dengan tersangka R dan sempat saling memukul. Tidak lama, korban dengan tersangka BCT juga kembali bertengkar dan saling pukul sebelum dilerai oleh FEP.
Akan tetapi korban malah memukul tersangka FEP dan berusaha dilerai kembali oleh tersangka EK, namun korban juga malah memukul tersangka EK.
"Karena melihat perlakuan korban yang memukuli para tersangka, maka tersangka FEP berusaha menendang kaki korban, namun malah terjatuh. Selanjutnya secara spontan tersangka BCT, tersangka R dan tersangka EK bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul ke arah anggota badan korban," jelas Tjatur.
BACA JUGA: Temuan Mayat di Lantai 2 Ruko Caturtunggal: Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku
Akibat kekerasan yang dialami korban, korban mengeluarkan banyak darah dan tergeletak di atas tikar plastik di lantai satu ruko. Bercak darah ini kemudian dibersihkan oleh para tersangka dengan cara mengguyur air dan mengepel lantai.
Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB korban digotong ke lantai dua ruko dan diletakkan di atas karpet berbahan plastil dengan posisi terlentang. Kala itu diduga posisi korban masih hidup karena tersangka sempat mengecek nafas dan nadi korban. Para tersangka selanjutnya turun ke lantai 1 dan tidak lama EK pulang ke rumahnya.
Melihat kondisi korban, dua tersangka yakni FEP dan BCT berencana untuk memanggil ambulans dan membawa korban ke rumah sakit. Namun tersangka R disebut Tjatur tidak menyetujui usulan tersebut lantaran menganggap korban masih hidup dan mabuk karena terlalu banyak mengkonsumsi minuman keras.
Pagi harinya pukul 07.00 WIB, tersangka FEP berpamitan untuk membeli makanan, sedangkan tersangka BCT dan R tidur di lantai satu Ruko. Pukul 11.00 WIB saksi datang dan memberitahu bahwa akan ada orang yang mengontrak ruko. Sehingga BCT dan R pulang ke rumah masing-masing. Lalu korban ditemukan oleh saksi di lantai dua ruko.
Para terduga pelaku selanjutnya berhasil ditangkap Polsek Bulaksumur beserta sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah sepeda motor, pakaian dengan noda darah, pipa peralon hingga teko. "Teko digunakan untuk memukul juga," ujarnya.
"Motif pelaku karena sakit hati dan tersinggung karena korban marah marah tidak jelas, korban memukul para tersangka terlebih dahulu," ungkap Tjatur.
"Mereka bertengkar mungkin karena pengaruh minuman keras kemudian saling pukul," imbuhnya.
Kini akibat perbuatan para tersangka, mereka terancam dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.