Pengamat: Pencekalan oleh Kejagung untuk Efektifkan Penyidikan Pajak

2 days ago 7

Harianjogja.com, JAKARTA–Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dinilai tepat dan sesuai prosedur. Upaya tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum dalam penyidikan dugaan pengurangan pajak yang tengah bergulir.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai pencekalan merupakan tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan efektif.
“Saya melihat ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati,” ujarnya di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Victor bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari pendalaman perkara perpajakan yang disebut terjadi pada periode 2016–2020. Hingga kini, penyidikan masih berlangsung dan Kejagung belum merinci potensi kerugian negara maupun pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Hardjuno, yang juga Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), menegaskan dugaan pengurangan pajak oleh korporasi besar harus diproses serius karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan keadilan fiskal.
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dan konglomerasi. Kepatuhan pajak adalah pondasi kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia kemudian menyinggung pelajaran penting dari penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan skema obligasi rekapitalisasi pascakrisis 1998. Menurutnya, relasi negara dan korporasi pada masa itu menimbulkan beban fiskal jangka panjang karena minim transparansi dan lemahnya pengawasan.
“Pengalaman BLBI menunjukkan ketika relasi keuangan negara dan korporasi tidak dikelola secara terbuka, risiko moral hazard sangat besar,” katanya.

Hardjuno menilai setiap perkara perpajakan yang melibatkan grup besar perlu ditangani dengan standar keterbukaan tinggi.
“Dalam kasus apa pun yang melibatkan grup besar, termasuk Djarum, transparansi proses hukum itu penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya penguatan audit kepatuhan pajak terhadap korporasi besar, termasuk peningkatan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan otoritas perpajakan. Menurutnya, pengawasan fiskal pascakrisis harus menjadi prioritas mengingat negara telah mengeluarkan biaya besar melalui obligasi rekap.

“Ini momentum agar pemerintah mengefektifkan pengawasan fiskal dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” ucapnya.

Hardjuno menambahkan bahwa dirinya akan terus mengikuti perkembangan penyidikan hingga informasi lengkap disampaikan kepada publik.

“Saya menghargai langkah Kejagung sebagai bagian dari penegakan hukum. Ke depan, relasi keuangan negara–korporasi harus dijalankan secara lebih akuntabel,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news