Ilustrasi. - Solopos/Sunaryo Haryo Bayu
Harianjogja.com, JOGJA–Pemda DIY baru-baru ini menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tabung gas elpiji 3 kilogram dari yang semula Rp15.500 menjadi Rp18.000. Kenaikan harga tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 457/kep/2024, yang resmi mengatur harga gas elpiji 3 kilogram di pangkalan wilayah DIY.
Kepala Dinas Perdagangan DIY, Syam Arjayanti mengatakan, HET gas 3 kilogram sejak 2015 ditetapkan sebesar Rp 15.500 per tabung. Sejak saat itu, berbagai usulan untuk kenaikan harga sudah sering diajukan oleh para pengusaha gas elpiji, tapi upaya tersebut terhambat oleh berbagai faktor, salah satunya adalah pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Penyesuaian HET LPG 3 kg di DIY, Antara Kebutuhan dan Stabilitas Pasar
“Sejak sebelum pandemi, kami sudah membahas beberapa kali tentang usulan kenaikan harga gas 3 kilogram. Namun, pada masa pandemi Covid-19, rencana kenaikan tersebut tertunda,” ujar Syam.
Syam menambahkan, meskipun harga gas 3 kilogram di lapangan sudah melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni berada di kisaran harga Rp16.000 hingga Rp18.000 per tabung, keputusan untuk menaikkan harga baru dapat diambil setelah melakukan kajian mendalam.
“Kami tidak bisa sembarangan menaikkan harga tanpa kajian yang matang. Kami melakukan monitoring secara berkala terhadap harga gas 3 kilogram di lapangan dan memang sudah ada kecenderungan harga yang melebihi HET yang ditetapkan,” jelas Syam.
Dalam menentukan kenaikan harga, Dinas Perdagangan DIY menggandeng berbagai pihak untuk melakukan kajian terkait dampak dari perubahan harga ini. Salah satu pihak yang terlibat dalam kajian ini adalah Pustral UGM. Kajian tersebut tidak hanya mencakup dampak terhadap inflasi, tetapi juga dampak terhadap perekonomian masyarakat dan dampak sosial yang mungkin ditimbulkan.
BACA JUGA: Jaringan Gas Rumah Tangga Sepi Peminat, Ini Kata Kementerian ESDM
Setelah kajian selesai, Dinas Perdagangan DIY melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Pertamina, Hiswana, dan pemerintah kabupaten/kota setempat. Hasil dari koordinasi ini adalah terbitnya Surat Keputusan Gubernur DIY yang menetapkan harga HET gas elpiji 3 kilogram di pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung.
“Dengan SK yang baru ini, harga gas elpiji 3 kilogram di pangkalan tidak boleh melebihi Rp18.000. Kami harap harga ini dapat tetap stabil di lapangan,” tambah Syam.
Kenaikan harga ini juga disertai dengan upaya sosialisasi yang dilakukan kepada agen-agen gas elpiji. Syam menegaskan bahwa agen tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram dengan harga lebih dari HET yang telah ditetapkan. Jika ditemukan agen yang melanggar aturan ini, maka sanksi akan diberikan.
“Jika agen tidak mematuhi HET, akan ada sanksi dari Pertamina berupa pengurangan kuota. Misalnya, jika kuota gas di pangkalan tertentu awalnya 100 tabung, karena pelanggaran tersebut kuota bisa dikurangi. Kalau pelanggaran tersebut terus berulang, izinnya bisa dicabut,” ungkapnya.
Syam juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli gas elpiji 3 kilogram hanya di agen resmi, bukan di pengecer. Menurutnya, pengecer sering kali sulit untuk diawasi dan sering kali menjual dengan harga yang lebih tinggi. "Di aturan memang masyarakat diminta untuk membeli gas elpiji di pangkalan resmi, karena pengawasan terhadap pengecer sangat sulit," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News