UPA PERADI di UGM kembali digelar dengan 143 peserta. Ujian menekankan etika, integritas, dan kompetensi sebagai dasar profesi advokat. - Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—DPN PERADI menegaskan kembali pentingnya integritas advokat melalui pelaksanaan Ujian Profesi Advokat di FH UGM yang diikuti 143 peserta dari berbagai perguruan tinggi, Sabtu (6/12/2025).
UPA menjadi instrumen utama untuk memastikan advokat memahami tugas, kewajiban, serta batasan profesi sesuai amanat UU 18/2003. Peserta diuji melalui materi teori hingga aplikasi hukum acara yang menjadi fondasi kerja advokat.
Komitmen menjaga kualitas juga terlihat dari kehadiran KP2AI yang mengawasi pendidikan khusus calon advokat dan pelatihan lanjutan bagi advokat aktif. Ujian berlangsung tertib dan memperlihatkan keseriusan peserta dalam memasuki profesi hukum yang menuntut integritas tinggi.
"Kami mengingatkan kepada 143 peserta yang mengikuti Ujian Profesi Advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi menjadi pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi," kata Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Profesor Harris Arthur Hedar saat menghadiri UPA di UGM.
Harris menegaskan DPD PERADI berkomitmen melahirkan advokat berkualitas mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. Menurutnya calon advokat memiliki kepercayaan besar terhadap PERADI, terbukti jumlah peserta gelombang 2 total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia. Hal ini membuatnya harus semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi tersebut.
UPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik dan sanksi pidananya. Adapun materi ujian meliputi definisi dan tugas, syarat advokat, sumpah profesi, organisasi advokat, Kode etik dan sanksi pidana.
Materi lainnya, seperti hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, hukum acara peradilan hubungan industrial, hukum acara peradilan tata usaha negara dan ujian esai mengenai hukum acara perdata.
“Karena bagi kami kualitas Advokat itu penting, maka dari itu Ketua Umum kami Pak Profesor Otto Hasibuan telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia. Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

4 hours ago
2

















































