Perjuangkan Nasib PPPK Kandas, MK Sebut Dalil Tak Nyambung

13 hours ago 4
Perjuangkan Nasib PPPK Kandas, MK Sebut Dalil Tak NyambungKuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Upaya menguji ketentuan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) berakhir di tengah jalan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki argumentasi yang memadai dan saling bertentangan.

Putusan atas perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (29/04).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak disusun dengan dasar argumentasi yang komprehensif.

“Argumentasi yang komprehensif menjadi dasar bagi Mahkamah untuk menilai ada atau tidaknya pertentangan dengan UUD 1945,” ujar Saldi.

Menurut Mahkamah, pemohon gagal menguraikan secara jelas hubungan antara norma yang diuji dalam UU ASN dengan ketentuan konstitusi yang dijadikan batu uji. Seharusnya, kata Saldi, pemohon menghadirkan indikator, parameter penilaian, metode evaluasi, hingga mekanisme pengukuran yang dapat diuji secara rasional.

Tak hanya soal kedalaman argumentasi, Mahkamah juga menyoroti inkonsistensi dalam tuntutan yang diajukan. Dalam petitumnya, pemohon di satu sisi meminta agar tidak ada lagi pembedaan status antara PNS dan PPPK dalam pengisian jabatan. Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya kesetaraan kesempatan bagi PPPK.

“Jika pembedaan status dihapus, maka tuntutan kesetaraan itu menjadi tidak relevan lagi. Di sini terlihat adanya pertentangan internal,” jelas Saldi.

Mahkamah menilai dua tuntutan tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan satu sama lain, sehingga memperlemah substansi permohonan secara keseluruhan.

Selain itu, aspek lain yang dinilai lemah adalah penjelasan terkait evaluasi kinerja PPPK. Pemohon dinilai tidak mampu menguraikan secara rinci apa yang dimaksud dengan sistem evaluasi yang efektif, khususnya dalam konteks penghentian hubungan kerja.

“Permohonan menjadi tidak jelas atau kabur,” tegas Saldi.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara bersama sejumlah pemohon perorangan. Mereka mempersoalkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPPK.

Pemohon berargumen bahwa ketentuan tersebut membuka kemungkinan penghentian hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan. Kondisi itu dinilai berisiko mengganggu kepastian karier serta keberlanjutan pengabdian PPPK sebagai aparatur negara.

Selain itu, norma tersebut juga disebut berpotensi melanggar prinsip persamaan dan kepastian hukum yang dijamin dalam konstitusi.

Namun, Mahkamah menilai seluruh dalil tersebut tidak disusun secara sistematis dan tidak memiliki keterkaitan yang kuat antara alasan (posita) dan tuntutan (petitum).

Dengan putusan ini, gugatan terkait ketentuan PPPK dalam UU ASN resmi tidak berlanjut. Mahkamah sekaligus menegaskan pentingnya penyusunan argumentasi hukum yang kuat, konsisten, dan terukur dalam setiap permohonan uji materi.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news