Persija Kena Sanksi Komdis PSSI, Dua Laga Kandang Harus Digelar di Luar 3 Wilayah

2 hours ago 2

Jumali

Jumali Jum'at, 18 September 2026 10:17 WIB

Persija Kena Sanksi Komdis PSSI, Dua Laga Kandang Harus Digelar di Luar 3 Wilayah

Aksi The Jakmania saat mendukung Persija / Antara-Rosa Panggabean

Harianjogja.com, JOGJA— Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persija Jakarta mendapat sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI setelah pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Panpel Persija dilarang menggelar dua pertandingan kandang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Selain larangan tersebut, Panpel Persija juga dikenai denda Rp40 juta. Keputusan Komdis PSSI itu berlaku sejak 16 September 2026 dan langsung diterapkan pada pertandingan kandang terdekat Persija.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Komdis PSSI menemukan sejumlah pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan pertandingan Persija melawan Persib. Salah satunya adalah penyalaan kembang api di area hotel tempat tim Persib Bandung menginap sebelum pertandingan.

Komdis PSSI Soroti Insiden Sebelum dan Saat Laga

Dalam surat keputusannya, Komdis PSSI menyebut Persija melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah kejadian sebelum dan saat pertandingan Persija melawan Persib Bandung.

Komdis mencatat adanya penyalaan kembang api di area hotel tempat Tim Persib Bandung menginap sebelum hari pertandingan. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang.

Selain kejadian tersebut, Komdis PSSI juga mencatat beberapa peristiwa kerusuhan yang terjadi akibat pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung. Bukti-bukti yang ada dinilai cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada Panpel Persija berdasarkan Pasal 68 huruf c juncto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Sanksi tersebut tidak diberikan dalam bentuk larangan bermain kepada pemain, melainkan ditujukan kepada Panpel Persija sebagai pihak yang menyelenggarakan pertandingan. Konsekuensinya, dua pertandingan kandang Persija harus digelar di luar wilayah yang disebutkan dalam keputusan Komdis PSSI.

Dua Laga Kandang Persija Terkena Dampak

Berdasarkan keputusan tersebut, Panpel Persija tidak diperbolehkan menyelenggarakan pertandingan ketika berstatus sebagai tuan rumah di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebanyak dua pertandingan.

Larangan tersebut berlaku sejak keputusan diterbitkan pada 16 September 2026. Dengan demikian, hukuman langsung berlaku untuk dua pertandingan kandang terdekat Persija.

Selain larangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang di tiga wilayah tersebut, Panpel Persija harus membayar denda sebesar Rp40 juta. Komdis PSSI juga memberikan peringatan mengenai kemungkinan hukuman yang lebih berat apabila terjadi pengulangan pelanggaran serupa.

Sanksi ini membuat Persija harus menyesuaikan penyelenggaraan dua pertandingan kandangnya. Wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat tidak dapat digunakan untuk menggelar dua laga kandang yang terkena hukuman tersebut.

Pemberian sanksi itu berkaitan dengan pertandingan Persija kontra Persib yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno pada Sabtu (12/9/2026). Dalam pertandingan tersebut, Persija meraih kemenangan 2-1 atas Persib Bandung.

Hasil pertandingan tersebut tidak menghapus proses disiplin yang dilakukan Komdis PSSI terhadap penyelenggaraan pertandingan. Komdis menilai sejumlah insiden yang terjadi sebelum dan saat pertandingan tetap menjadi bagian dari dasar pemberian hukuman kepada Panpel Persija.

Panpel Persija Masih Bisa Ajukan Banding

Meski keputusan sanksi telah diterbitkan, Panpel Persija masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding. Komdis PSSI menyebut pengajuan banding dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Artinya, keputusan tersebut masih memiliki mekanisme hukum olahraga yang dapat ditempuh oleh pihak yang dikenai sanksi. Namun, berdasarkan keputusan yang diterbitkan pada 16 September 2026, larangan menggelar pertandingan kandang tersebut sudah berlaku pada laga kandang terdekat.

Komdis PSSI juga memberikan peringatan terkait pengulangan pelanggaran. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Panpel Persija mendapat peringatan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat menjadi lebih berat.

Sanksi tersebut menjadi konsekuensi dari insiden yang terjadi dalam rangkaian pertandingan Persija melawan Persib Bandung. Dalam keputusan Komdis, kejadian di area hotel tim Persib sebelum pertandingan dan sejumlah kerusuhan yang berkaitan dengan laga menjadi bagian dari pertimbangan.

Bagi penyelenggara pertandingan, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa tanggung jawab pertandingan tidak berhenti pada pelaksanaan laga di dalam stadion. Insiden yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan turut menjadi bagian dari penanganan disiplin berdasarkan Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Persija sendiri berhasil memenangkan pertandingan melawan Persib dengan skor 2-1. Namun, setelah laga tersebut, Panpel Persija harus menjalani sanksi berupa larangan menggelar dua pertandingan kandang di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat serta membayar denda Rp40 juta.

Keputusan Komdis PSSI tersebut diterbitkan pada 16 September 2026. Panpel Persija masih mempunyai hak mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news