Newswire Kamis, 10 September 2026 10:27 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita senjata api, airsoft gun, dan sejumlah amunisi.
Pengungkapan kasus peredaran sabu itu dilakukan pada Rabu (2/9). Sebanyak lima orang tersangka berinisial RAH (41), NAS (19), MF (28), AN (27), dan RM (24) ditangkap dalam operasi yang berlangsung di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dua TKP Jadi Lokasi Penangkapan
Ardyan menjelaskan penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan secara bertahap di dua lokasi. Pada TKP pertama yang berada di depan sebuah minimarket, petugas menangkap RAH dan NAS.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 7,32 gram serta senjata api beserta amunisinya. Hasil pemeriksaan awal kemudian mengarah kepada MF yang disebut sebagai pihak yang memberikan narkotika kepada kedua tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MF," katanya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah perumahan di kawasan Tambun Selatan. Di lokasi kedua, petugas menemukan MF, AN, dan RM sedang mengonsumsi sabu bersama-sama.
"Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,19 gram, tujuh butir ekstasi, satu cartridge vape berisi etomidate, satu pucuk senjata api, serta satu unit airsoft gun beserta amunisinya," kata Ardyan.
Polisi Sita Sabu hingga Amunisi
Dari seluruh rangkaian pengungkapan sindikat sabu tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti. Total terdapat 22,51 gram sabu, tujuh butir ekstasi, satu cartridge etomidate, dan delapan alat hisap atau bong.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua pucuk senjata api, dua unit airsoft gun, 16 butir peluru tajam, dua botol peluru airsoft gun, serta sembilan unit telepon seluler.
Temuan senjata api dalam perkara peredaran gelap narkotika itu menjadi perhatian khusus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi menilai keberadaan senjata tersebut berpotensi menimbulkan ancaman keamanan yang lebih besar bagi masyarakat.
"Saat ini kami sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut hanya terkait kepemilikan pribadi atau ada keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, perlindungan jaringan, maupun kemungkinan tindak pidana lainnya," ujarnya.
Lima Tersangka Jalani Penyidikan
Kelima tersangka kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap perkara peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga masih mendalami keterkaitan kepemilikan senjata api dengan jaringan peredaran narkotika maupun kemungkinan tindak pidana lainnya dalam kasus yang terungkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

8 hours ago
5

















































