Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Perambahan Hutan di Gowa

1 month ago 23
Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Perambahan Hutan di Gowa(Foto : IST) personil kepolisian polres gowa melakukan penyelidikan perambahan hutan lindung tombolo pao

KabarMakassar.com — Dugaan perambahan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini resmi ditangani aparat kepolisian. Aktivitas di kawasan hutan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan izin pengelolaan lahan seluas sekitar 3.000 hektare yang peruntukannya disinyalir menyimpang dari ketentuan awal.

Izin yang dijadikan dasar kegiatan di kawasan tersebut diketahui merupakan izin pengolahan getah pinus. Namun, dalam praktiknya, izin itu diduga digunakan untuk aktivitas lain yang mengarah pada pembukaan lahan dan perambahan kawasan hutan. Dugaan penyalahgunaan izin ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa, Kamis (25/12).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dan temuan terkait aktivitas pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi pihak pengelola.

Satreskrim Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan tersebut.

Kepala Satreskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hingga saat ini, sebanyak delapan orang saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan penyimpangan izin yang berujung pada perambahan kawasan hutan di wilayah Tombolo Pao.

“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Kecamatan Tombolo Pao,” ujar AKP Bakhtiar saat dikonfirmasi.

Delapan saksi yang telah diperiksa terdiri dari berbagai unsur. Mereka masing-masing adalah PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT yang merupakan anak dari pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga Desa Erelembang berinisial IK, MK, SM, dan PK. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali peran dan pengetahuan para saksi terkait aktivitas pengelolaan lahan di kawasan tersebut.

AKP Bakhtiar menjelaskan, izin pengelolaan yang dikantongi pihak terkait pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi pengambilan dan pengolahan getah pinus. Izin tersebut tidak mencakup pembukaan lahan secara luas atau kegiatan lain yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung.

“Izin itu sejatinya hanya untuk pengolahan getah pinus. Bukan untuk membuka lahan atau melakukan aktivitas lain di luar peruntukan yang dapat merusak kawasan hutan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti pendukung. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan tersebut. Polisi juga tengah mengkaji keterkaitan antar pihak yang terlibat dalam aktivitas di lapangan.

Menurut AKP Bakhtiar, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Gelar perkara tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Saat ini kami masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Penanganan kasus dugaan perambahan hutan ini disebut sejalan dengan komitmen Polres Gowa dalam menindak setiap bentuk kejahatan lingkungan. Kepolisian menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Polres Gowa juga telah menaruh perhatian terhadap maraknya dugaan perambahan hutan di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Tombolo Pao. Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa bahkan telah menggelar pertemuan khusus untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sepakat memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Keduanya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan serta penyalahgunaan izin pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news