Presiden Prabowo Subianto. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk penjarakan pejabat yang menghina rakyat dalam sebuah unggahan di Instagram.
BACA JUGA: Presiden RI Prabowo Subianto Targetkan 80 Ribu Koperasi Dilengkapi Truk hingga Apotek
Meskipun dalam unggahan tersebut tidak dijelaskan isi hukuman dan lama waktu tahanan bagi pejabat yang menghina rakyat. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PRABOWO AKAN MENYUSUN UU PEJABAT YANG HINA RAKYAT”
Namun, benarkah Presiden Prabowo menyusun RUU untuk penjarakan pejabat yang menghina rakyat?
Unggahan yang menarasikan Presiden Prabowo menyusun RUU untuk penjarakan pejabat yang menghina masyarakat. Faktanya, narasi tersebut tidak berdasar. (Instagram)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.
Dalam daftar RUU Prolegnas 2025-2029 Usulan Komisi DPR tersebut, tidak ada RUU yang memenjarakan penjara karena menghina rakyat. Daftar RUU Prolegnas 2025-2029 Usulan Komisi DPR bisa dilihat di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara