Suasana konferensi pers ungkap kasus pembakaran di Polsek Gamping pada Selasa (18/11/2025). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati.
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi menangkap MT, 41, pelaku pembakaran tiga motor dan rumah di Trihanggo, Gamping, setelah mencurigai tetangganya mencuri uang Rp1,1 juta.
Sebelumnya sebuah insiden kebakaran diketahui terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Trihanggo, Gamping, Sleman. Kebakaran tersebut menyebabkan tiga motor dan rumah terbakar. Rumah tersebut milik korban TW, 56, yang di dalamnya turut tinggal adik TW berinisial SN, 52, sementara MA, 26, dan RN, 29, merupakan dua warga yang tinggal indekos di rumah korban. Dua motor yang terbakar milik penghuni indekos dan satu lainnya punya pemilik rumah.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo menjelaskan semula korban SN yang tinggal di rumah tersebut mendengar adanya suara ledakan kecil. Korban juga mencium bau sesuatu terbakar dari luar rumah. Korban SN lantas mengecek dan mendapati tiga sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terbakar dengan api menyala besar.
Kemudian korban SN memberitahukan kejadian tersebut pada korban TW, korban MA dan korban RN. Korban lantas melaporkan kejadian kebakaran ke Polsek Gamping, kemudian Polsek Gamping bersama Damkar Kabupaten Sleman datang ke TKP untuk memadamkan api.
"Bahwa informasi awal yang diterima oleh Polsek Gamping adalah kejadian kebakaran, namun demikian setelah dilaksanakan olah TKP, ternyata sumber titik api itu berasal dari sepeda motor Yamaha Mio. Jadi bukan karena akibat dari korsleting listrik ataupun dari penyebab yang lainnya," kata Bowo pada Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan hasil olah TKP tersebut, disimpulkan bahwa kebakaran tersebut adalah dilakukan karena unsur kesengajaan. Polsek Gamping melaksanakan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. Polisi juga memeriksa CCTV di sekitar TKP dan mencari penjual bensin eceran yang ada di dekat lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mendapatkan informasi dari penjual bensin eceran yang pada pagi hari sebelum kejadian, terdapat seseorang yang membeli bensinnya dengan menggunakan botol plastik. "Kemudian dari informasi tersebut, Polsek Gamping melaksanakan profiling terhadap tersangka," ujarnya.
Petugas Polsek Gamping selanjutnya berhasil menangkap pelaku berinisial MT (41) pada Rabu (5/11/2025) di daerah Baturan, Trihanggo, Gamping. "Setelah melaksanakan profiling, ternyata tersangka ini yang pertama adalah seorang residivis yang pernah masuk dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam dan sudah mendapatkan vonis 22 bulan di pengadilan," kata Bowo.
Tersangka mengalami luka bakar di kaki sebelah kanan tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya telah membakar tiga unit sepeda motor berikut rumah dari korban yang ikut terbakar
"Untuk modus operandinya, tersangka menyiram sepeda motor Yamaha Mio milik korban SN dengan menggunakan bensin, kemudian menyalakannya dengan menggunakan korek api," ungkapnya.
Bowo menjelaskan motif tersangka membakar sepeda motor korban karena dendam. Tersangka mencurigai korban SN ini telah mengambil uang milik tersangka sebesar Rp1,1 juta. Korban dan pelaku kata Bowo merupakan tangga.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol minum merek Amo berukuran 1,5 liter dan sebuah satu korek gas warna biru. Barang bukti yang terbakar meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio terbakar 95%, satu unit sepeda motor Honda Vario terbakar 90%, satu unit Yamaha Scorpio terbakar 85% dan juga rumah milik pelapor TW yang terbakar 40%.
Akibat dari kejadian ini, total kerugian yang diderita korban mencapai Rp80 juta. Tersangka selanjutnya diterapkan dugaan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia, atau barang atau pengrusakan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimum hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

3 days ago
6
















































