Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas

16 hours ago 7

Proses PAW Lurah di Gunungkidul Dimulai, Tiga Kalurahan Prioritas Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mulai memproses pengisian jabatan lurah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di tiga kalurahan.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 22 Oktober 2025.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat jabatan lurah yang kosong. Kekosongan tersebut tersebar di Kalurahan Ngloro (Saptosari), Karangrejek (Wonosari), Mertelu (Gedangsari), dan Natah (Nglipar).

“Kekosongan di Karangrejek dan Mertelu disebabkan lurah menjabat meninggal dunia. Sementara untuk Natah dan Ngloro, lurahnya mengundurkan diri,” ujar Kris, Kamis (18/12/2025).

Guna menjamin operasional dan layanan pemerintahan tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menunjuk Penjabat (Pj) Lurah di wilayah tersebut. Namun, Kris menjelaskan bahwa tidak semua kekosongan akan diisi melalui mekanisme PAW.

Berdasarkan koordinasi dengan Kemendagri, pengisian jabatan lurah di Kalurahan Ngloro akan digabungkan dengan Pemilihan Lurah (Pilurah) serentak tahun depan.

“Masa jabatan lurah pengganti di Ngloro tergolong singkat. Jadi, izin pelaksanaan PAW hanya diberikan untuk Kalurahan Karangrejek, Mertelu, dan Natah,” jelasnya.

Saat ini, tahapan pemilihan PAW baru berjalan di Karangrejek dan Mertelu. Adapun untuk Kalurahan Natah, pelaksanaan kemungkinan baru dilakukan tahun depan karena terkendala ketersediaan anggaran.

Kris menekankan bahwa meski tidak ada batasan waktu yang kaku dalam surat edaran Kemendagri, pihaknya mendorong agar proses PAW segera diselesaikan demi kepastian kepemimpinan definitif.

Ia juga mencatat ketentuan khusus dari pusat: jika hanya terdapat calon tunggal dalam proses PAW, maka pemilihan harus ditunda hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang tentang Desa yang baru.

Secara terpisah, Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa tahapan PAW di Kalurahan Mertelu sudah memasuki fase krusial. Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025 dengan melibatkan lima perwakilan dari setiap padukuhan.

“Panitia dan tata tertib pemilihan sudah siap. Ada tiga calon lurah pengganti yang akan berkompetisi dalam pemilihan nanti,” kata Eko.

Masa jabatan Lurah Mertelu sendiri sedianya baru berakhir pada November 2026. Menurut Eko, proses PAW ini sempat tertunda sejak awal 2024 karena menunggu kepastian regulasi pasca-revisi UU Desa.

“Karena sudah ada edaran terbaru dari Mendagri pada Oktober lalu yang memperbolehkan jabatan sisa lebih dari satu tahun untuk diisi melalui PAW, maka prosesnya langsung kami jalankan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news