Newswire Minggu, 20 September 2026 15:27 WIB

Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran BPN/ATR Kabupaten Temanggung Sukiman memberi keterangan kepada wartawan./Antara-Heru Suyitno
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung mempercepat penyelesaian 659 bidang tanah yang masih tersisa dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Dari target 10.998 bidang tanah, sebanyak 10.339 bidang telah diselesaikan.
Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Sukiman mengatakan capaian tersebut membuat realisasi program PTSL 2026 di Temanggung telah mencapai sekitar 94 persen.
"Kita sudah selesaikan 10.339 bidang tanah, masih memiliki pekerjaan untuk menuntaskan 659 bidang tanah dalam program PTSL tahun 2026," kata Sukiman di Temanggung, Minggu (20/9/2026).
Ratusan bidang tanah yang belum selesai tersebut kini menjadi fokus Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung agar seluruh target PTSL dapat dituntaskan.
Pengajuan Masyarakat Jadi Salah Satu Kendala
Sukiman menjelaskan proses penyelesaian sertifikasi tanah masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah masih adanya bidang tanah yang belum diajukan oleh masyarakat untuk diproses melalui program PTSL.
Kondisi tersebut membuat Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah.
Sosialisasi dilakukan dalam berbagai kegiatan PTSL di wilayah Temanggung. Masyarakat terus didorong memahami manfaat sertifikat sebagai dokumen resmi kepemilikan tanah.
"Setiap ada kegiatan kita sosialisasikan arti penting sertifikat," katanya.
Selain persoalan pengajuan, sengketa tanah juga menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat proses sertifikasi.
Bidang tanah yang masih dalam sengketa belum dapat diselesaikan proses sertifikasinya sebelum persoalan antara para pihak terkait menemukan penyelesaian.
Tanah Sengketa Menunggu Kesepakatan
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung mendorong masyarakat yang tanahnya masih bersengketa untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Penyelesaian dapat dilakukan dengan melibatkan para pihak yang bersengketa. Pemerintah desa maupun kecamatan juga dapat dilibatkan apabila diperlukan untuk membantu proses penyelesaian persoalan tersebut.
"Kalau bersengketa kita menunggu sampai sengketa itu diselesaikan. Kita beri saran bahwa apabila ada sengketa silakan untuk dimusyawarahkan dengan para pihak, dibantu oleh desa atau kecamatan bisa dibantu diselesaikan," katanya.
Dengan capaian 10.339 bidang dari total target 10.998 bidang, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung masih memiliki pekerjaan menyelesaikan 659 bidang tanah dalam program PTSL 2026.
Penyelesaian bidang-bidang tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung menuntaskan target pendaftaran tanah secara sistematis di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
6
















































