Arsip-Aksi pelajar perangi vandalisme. - Harian Jogja / Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA — Kepolisian Resor Kota Jogja (Polresta Jogja) mengamankan 23 remaja yang diduga melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata ilegal jenis Double Stick dan perencanaan aksi vandalisme di wilayah Mantrijeron. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu dini hari (8/12/2024) setelah petugas patroli Sabhara Polda DIY mendapati kerumunan mencurigakan di depan Gudeg Yu Djum, Jalan Mayjend Sutoyo.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Sujarwo mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap 23 orang yang berada di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya minuman keras (miras), cat tembok, dan yang paling mencolok adalah senjata pemukul jenis Double Stick, yang termasuk dalam kategori senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12/1951.
Peristiwa ini bermula pada sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas patroli Sabhara Polda DIY melihat kerumunan di depan Gudeg Yu Djum. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk melakukan vandalisme. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 23 orang ini membawa miras, cat tembok, dan senjata Double Stick, yang kemungkinan akan digunakan untuk merusak fasilitas umum," jelas AKP Sujarwo, Senin (9/12/2024).
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Jogja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa dari 23 orang yang diamankan, 11 di antaranya adalah anak-anak dan 12 lainnya adalah orang dewasa. Salah seorang di antara mereka, berinisial WAH N (17 tahun), terbukti membawa Double Stick.
BACA JUGA: Kepergok Corat-coret Fasilitas Umum, 6 Pelajar di Kulonprogo Ini Dihukum
"Kami segera memproses hukum terhadap yang bersangkutan, sementara 22 remaja lainnya, sebagian besar berusia di bawah 18 tahun, dikembalikan kepada orang tua mereka," tambah Sujarwo.
Di antara 12 orang dewasa yang diamankan, beberapa di antaranya adalah pelajar dan pekerja lepas, dengan usia antara 18 hingga 23 tahun. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jogja dan sekitarnya, seperti Wirobrajan, Umbulharjo, hingga Bantul. Adapun para remaja yang ditangkap berkisar antara 13 hingga 17 tahun, dengan sebagian besar berstatus pelajar dan telah dikembalikan ke orang tuanya.
"Proses hukum terhadap WAH yang membawa Double Stick, terus berlangsung. Sementara barang bukti lainnya, termasuk miras dan cat, juga akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata AKP Sujarwo.
Polresta Jogja menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di wilayah Jogja, terutama yang melibatkan kelompok remaja. Polisi mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka, serta memberikan perhatian terhadap aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah perbuatan yang merugikan. Kami juga mengajak semua pihak untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di Jogja, agar kota ini tetap aman dan nyaman bagi semua warga," pungkas AKP Sujarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News