Rasionalisasi Gratifikasi Masih Terjadi, KPK Ingatkan Pejabat Hindari Penerimaan Hadiah

5 hours ago 3
Rasionalisasi Gratifikasi Masih Terjadi, KPK Ingatkan Pejabat Hindari Penerimaan HadiahDeputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Praktik gratifikasi masih kerap terjadi akibat adanya rasionalisasi di masyarakat yang menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk ucapan terima kasih. Padahal, penerimaan hadiah oleh pejabat publik yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya termasuk dalam kategori gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, menilai pemahaman masyarakat terkait gratifikasi masih perlu diperkuat. Ia menyebutkan, budaya memberi hadiah kepada pejabat sering dianggap hal wajar, terutama sebagai bentuk balas jasa atau ucapan terima kasih.

“Yang sering terjadi, ini orang ngerasionalisasi ya. Rasionalisasi masyarakat terutama. ‘Masa ngomong terima kasih doang? Masa nggak ngasih sesuatu?’ misalnya,” ungkap Wawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/04).

Ia menjelaskan bahwa ucapan terima kasih secara lisan tidak menjadi masalah dalam interaksi sosial. Namun, ketika ucapan tersebut disertai pemberian barang atau sesuatu kepada pejabat publik, maka hal itu sudah masuk dalam kategori gratifikasi.

Menurut Wawan, gratifikasi didefinisikan sebagai penerimaan dalam bentuk apa pun oleh pejabat publik yang berkaitan dengan jabatan serta kewenangan yang dimilikinya. Karena itu, pejabat harus berhati-hati dalam menerima pemberian dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap tugasnya.

Kendati begitu, dia menambahkan bahwa tidak semua pemberian harus dilaporkan, selama tidak memiliki keterkaitan dengan jabatan maupun kewenangan pejabat tersebut. Penerimaan dari pihak yang tidak memiliki hubungan dengan tugas resmi dinilai tidak masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan.

“Karena yang disebut gratifikasi itu adalah penerimaan sesuatu, apapun bentuknya oleh pejabat publik, yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya. Tapi kalau penerimaannya tidak berkaitan, walaupun dia sebagai pejabat publik, tapi penerimaan barang itu dari seseorang yang tidak ada kaitan dengan jabatan, dengan tugas kewenangannya, silakan aja. Nggak usah dilaporkan,” jelasnya.

Wawan juga mengingatkan bahwa sektor yang paling rawan terhadap praktik gratifikasi adalah jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait pelayanan publik maupun pengadaan barang dan jasa. Pejabat di posisi tersebut diminta untuk menghindari segala bentuk pemberian dari pihak yang berkepentingan.

Ia menegaskan bahwa potensi konflik kepentingan dapat terjadi bahkan dalam lingkup keluarga. Jika pemberi hadiah memiliki hubungan dengan pekerjaan pejabat, misalnya sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa, maka pemberian tersebut tetap harus ditolak atau dilaporkan.

“Saudara sekalipun kalau memang punya konflik kepentingan, saya sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, misalnya, yang ngasih hadiah ini adalah keluarga saya, tapi dia adalah vendor, misalnya. Walaupun saudara, walaupun orang tua, walaupun adik kakak misalnya, kalau memang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya kita, sebaiknya ditolak. Kalau nggak sempat ditolak, ya dilaporkan,” tegasnya.

Wawan menyebutkan bahwa tanggung jawab pencegahan gratifikasi tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh unsur birokrasi. Upaya edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman mengenai larangan gratifikasi semakin meluas.

“Oleh sebab itu menjadi tugas kita semua, terutama di birokrasi di sini, bagaimana menyebarluaskan bahwa ini nggak boleh, ini nggak boleh,” katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa ucapan terima kasih cukup disampaikan secara sederhana tanpa perlu disertai pemberian apa pun kepada pejabat publik.

“Cukup terima kasih, tidak usah ngasih. Itu bahasa yang sederhana ya, cukup terima kasih, tidak usah ngasih. Itu sudah satu sosialisasi atau kampanye ke masyarakat,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news