Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pati Minta Perlindungan

3 hours ago 2

Santriwati Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pati Minta Perlindungan

Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, PATI—Santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Permohonan perlindungan tersebut diajukan korban pada Senin (11/5/2026) guna memperoleh pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim bersama tenaga ahli dan perwakilan LPSK Jawa Tengah untuk melakukan penjangkauan serta pengumpulan informasi terkait dugaan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut.

"Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi pada Senin (11/5)," kata Wawan di Pati, Selasa.

Selain melakukan pendampingan terhadap korban, LPSK juga berkoordinasi dengan Polresta Pati, termasuk Satuan Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan informasi dari kepolisian, hingga kini sudah ada dua saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

LPSK turut berkoordinasi dengan sejumlah pihak lain seperti PCNU, Muslimat NU, Fatayat NU, UPTD PPA, pekerja sosial, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati untuk memperkuat penanganan kasus.

Dari hasil koordinasi tersebut, Kementerian Agama disebut telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo sejak 3 Mei 2026. Menurut Wawan, langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Wawan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka kasus kekerasan seksual yang masuk ke LPSK dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2025, LPSK menerima 13.027 permohonan perlindungan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.776 kasus merupakan perkara kekerasan seksual atau meningkat 37 persen dibandingkan 2024 yang tercatat sebanyak 1.296 kasus.

"Ini angka yang cukup memprihatinkan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan," ujarnya.

Terkait dugaan adanya puluhan korban lain dalam kasus tersebut, LPSK masih melakukan pendalaman informasi. Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang.

Wawan memastikan LPSK akan melakukan penjangkauan secara proaktif agar para korban maupun saksi mendapatkan perlindungan dan berani memberikan kesaksian.

Selain dugaan kekerasan seksual, LPSK juga menerima informasi mengenai adanya dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap santriwati selama berada di pondok pesantren. Tindakan tersebut diduga dilakukan dengan dalih pemberian sanksi kepada santri.

Meski demikian, hingga saat ini LPSK belum menerima laporan adanya ancaman langsung terhadap korban setelah kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"LPSK akan terus mendalami informasi terkait daftar korban lainnya dan memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para saksi maupun korban," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news