KLIKPOSITIF– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, buka suara terkait beredarnya surat cuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar, Cerry, setelah diberhentikan dari jabatannya.
Arry membenarkan Cerry sebelumnya mengambil cuti selama tujuh hari. Menurutnya, cuti tersebut berlaku hingga 3 September 2026 dan diberikan agar yang bersangkutan dapat menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani proses pemeriksaan.
“Cuti beliau sampai tanggal 3 September 2026. Statusnya tetap sebagai pegawai biasa karena sudah diberhentikan sementara,” kata Arry, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, pemberian cuti tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.
Menurut Arry, cuti merupakan hak ASN. Dalam kasus ini, cuti diberikan agar yang bersangkutan memiliki waktu untuk menenangkan diri sebelum menjalani pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif.
“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Arry menegaskan, masa cuti Cerry telah berakhir pada 3 September 2026. Setelah itu, Cerry mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc untuk mendalami dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc,” ujarnya.
Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada Tim Ad Hoc agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan komprehensif.
Terkait status jabatan, Arry menjelaskan Cerry saat ini sudah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Pembebastugasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekda Provinsi Sumbar tanggal 26 Agustus 2026 Nomor 862/4117/BKD-2026 tentang pembebasan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya.
Untuk memastikan tugas dan fungsi Biro PBJ tetap berjalan, Pemprov Sumbar juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro PBJ.
Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Sekda Provinsi Sumbar tanggal 26 Agustus 2026 Nomor 800/4905/III/BKD-2026.
Sementara itu, terkait hasil pemeriksaan, Arry mengatakan prosesnya masih berlangsung.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada Tim Ad Hoc menyelesaikan seluruh tahapan sesuai prosedur.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

4 hours ago
3

















































