PADANG, KLIKPOSITIF — Wali Kota Padang Fadly Amran menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap terhadap Kesehatan. Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul terpantau adanya penurunan kualitas udara di wilayah Kota Padang dalam beberapa hari terakhir.
Penurunan kualitas udara tersebut disebabkan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar serta faktor cuaca. Pemerintah Kota Padang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan untuk meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan.
“Sehubungan dengan terpantaunya penurunan kualitas udara di wilayah Kota Padang beberapa hari terakhir, yang disebabkan oleh kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar dan faktor cuaca, perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan ancaman kabut asap terhadap kesehatan secara disiplin dan berkesinambungan,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Fadly meminta masyarakat membatasi dan mengatur aktivitas di luar ruangan, terutama ketika kondisi kualitas udara sedang memburuk. Aktivitas luar ruangan, kata dia, sebaiknya dilakukan pada waktu ketika kualitas udara relatif lebih baik.
“Jadwalkan aktivitas luar ruangan pada saat kualitas udara relatif lebih baik, bila memungkinkan,” demikian salah satu imbauan dalam surat edaran tersebut.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita penyakit kronis diimbau sebisa mungkin beraktivitas di dalam ruangan selama kualitas udara belum membaik.
Sekolah dan tempat kerja juga diminta mempertimbangkan pengurangan kegiatan di luar ruangan apabila indeks kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Selain membatasi aktivitas, masyarakat yang harus berada di luar ruangan diminta menggunakan masker secara benar. Masker yang digunakan dianjurkan memiliki kemampuan menyaring partikel halus atau PM2.5, seperti N95, KN95, maupun masker bedah.
“Pastikan masker menutup hidung dan mulut dengan rapat tanpa celah,” demikian imbauan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Masker juga diminta diganti secara berkala, terutama apabila telah lembap, kotor, atau mengalami kerusakan.
Pemerintah Kota Padang turut mengingatkan masyarakat untuk menjaga kualitas udara di dalam rumah. Pintu dan jendela dianjurkan ditutup ketika kualitas udara luar sedang buruk dan dibuka kembali ketika kondisi membaik untuk membantu sirkulasi udara.
Warga yang memiliki air purifier juga dianjurkan memanfaatkannya dan membersihkan filter secara rutin. Selain itu, masyarakat diminta menghindari aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara, termasuk merokok di dalam rumah dan melakukan pembakaran sampah di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Bersihkan rumah secara berkala menggunakan lap basah untuk mengurangi debu yang menempel,” demikian salah satu langkah yang dianjurkan dalam surat edaran tersebut.
Fadly juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kondisi tubuh dengan memenuhi kebutuhan cairan dan mengonsumsi makanan bergizi. Warga dianjurkan memperbanyak minum air putih, minimal delapan gelas per hari, untuk membantu menjaga kelembapan saluran pernapasan dan mencegah dehidrasi.
“Perbanyak minum air putih, minimal 8 gelas per hari, untuk membantu menjaga kelembapan saluran pernapasan dan mencegah dehidrasi,” tulis surat edaran tersebut.
Masyarakat juga dianjurkan mengonsumsi buah dan sayuran yang kaya vitamin C dan antioksidan, seperti jeruk, jambu biji, pepaya, bayam, dan brokoli. Istirahat yang cukup selama tujuh hingga delapan jam per hari juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya tahan tubuh.
Di tengah kondisi kualitas udara yang menurun, masyarakat diminta mengenali gejala gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap. Gejala yang perlu diwaspadai antara lain batuk berkepanjangan, sesak napas, nyeri dada, mata perih atau berair, iritasi tenggorokan, hingga pusing.
“Segera periksakan diri ke Puskesmas, klinik, atau rumah sakit terdekat apabila gejala tidak membaik atau semakin memberat,” demikian imbauan dalam surat tersebut.
Khusus bagi penderita asma, PPOK atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik, serta penyakit jantung, masyarakat diminta lebih waspada dan memastikan selalu membawa obat-obatan pribadi, termasuk inhaler, ketika bepergian.
“Jangan menunda pemeriksaan medis jika mengalami sesak napas yang berat atau tiba-tiba,” tegas imbauan tersebut.
Pemerintah Kota Padang juga meminta masyarakat memantau perkembangan kualitas udara secara berkala sebelum melakukan aktivitas di luar rumah. Informasi dapat diperoleh melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau Air Quality Index (AQI) melalui aplikasi dan kanal informasi yang tersedia, termasuk BMKG dan IQAir.
“Pantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) atau Air Quality Index (AQI) melalui aplikasi resmi sebelum beraktivitas di luar rumah,” demikian pesan Pemerintah Kota Padang.
Surat Edaran Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tersebut ditetapkan di Padang pada 4 September 2026. Melalui kebijakan ini, Pemko Padang mendorong seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pencegahan selama kualitas udara masih terdampak kabut asap.
Langkah sederhana seperti mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker dengan benar, menjaga kualitas udara di dalam rumah, memenuhi kebutuhan cairan dan nutrisi, serta segera mendapatkan pelayanan kesehatan ketika mengalami gejala serius diharapkan dapat membantu melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat kabut asap.

3 hours ago
2

















































