KLIKPOSITIF– Seorang pemuda berinisial VR (22), yang bekerja sebagai sopir, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
VR ditangkap di kediamannya di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (2/9/2026) sore.
Ia diduga mencuri satu unit telepon genggam dan uang tunai milik tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan penangkapan VR dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
“Tersangka VR kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan setelah serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Tim Klewang,” ujar Yasin dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula pada Selasa (15/6/2026). Saat itu, korban bernama Doni Fitriadi sedang membersihkan rumahnya di Jalan Tanjuang Aua, Kelurahan Tanjuang Aua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Korban kemudian meletakkan uang tunai Rp1.850.000 di dalam tas yang berada di kamar. Di samping tas tersebut juga terdapat satu unit HP Realme 8i warna hitam.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar keperluan pesta adik korban.
Namun, saat hendak mengambilnya, korban mendapati uang dan HP tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.850.000. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada VR dan menangkapnya di rumah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit HP Realme 8i warna hitam milik korban.
Saat diperiksa, VR mengakui telah mengambil barang milik korban.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yasin.
VR kini menjalani proses hukum. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan kasus tersebut.

5 hours ago
1



















































