123.571 KK Sudah Terdata, Pendaftaran Perlinsos Kota Padang Masih Dibuka hingga Akhir Desember

1 day ago 11

PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial memperpanjang kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum terdata maupun yang perlu memperbarui informasi keluarganya agar segera memanfaatkan layanan pendaftaran Perlinsos. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan waktu yang lebih luas kepada masyarakat di daerah dalam melengkapi data perlindungan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut penting untuk memastikan semakin banyak masyarakat yang masuk dalam basis data perlindungan sosial.

Menurutnya, kelengkapan dan akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial.

“Dengan adanya perpanjangan waktu ini, kami berharap masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga data yang terkumpul semakin lengkap dan akurat sebagai bahan untuk mendukung penyaluran bansos 2027,” kata Eri Sendjaya di Dinas Sosial Kota Padang, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Padang hingga 31 Agustus 2026, sekitar 123.571 kepala keluarga (KK) atau 40,69 persen dari sasaran yang terdata di Portal Perlinsos telah melakukan pendaftaran.

Angka tersebut menunjukkan masih terdapat masyarakat yang belum melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data. Karena itu, perpanjangan waktu hingga akhir tahun dinilai menjadi ruang penting untuk memperluas cakupan pendataan sekaligus memperbaiki kualitas data yang telah tersedia.

Eri menjelaskan, pendataan Perlinsos tidak semata-mata ditujukan untuk menambah jumlah masyarakat yang tercatat dalam sistem. Lebih dari itu, proses tersebut diarahkan untuk menghasilkan data yang lebih akurat sehingga kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tergambarkan secara lebih utuh.

Data yang lengkap dan mutakhir, kata dia, diperlukan agar program perlindungan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai kondisi dan kriteria yang ditetapkan.

“Data Portal Perlinsos ini nantinya menjadi bahan acuan pemerintah pusat untuk bansos 2027, sehingga kita ingin memastikan data masyarakat yang masuk benar-benar lengkap dan akurat,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Masyarakat yang mengalami perubahan kondisi data keluarga juga diharapkan melakukan pemutakhiran sehingga informasi yang tersimpan dalam sistem sesuai dengan keadaan terkini.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan berbasis digital.

Menurut Syaiful, perluasan akses tersebut penting karena pendataan perlindungan sosial harus mampu mencerminkan kondisi masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya mereka yang telah terbiasa menggunakan layanan digital.

“Melalui perpanjangan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang dapat melakukan pendaftaran maupun pemutakhiran data, sehingga kondisi masyarakat dapat tergambarkan dengan lebih baik dalam data Perlinsos,” kata Syaiful.

Dinas Sosial Kota Padang pun terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan waktu tambahan yang telah diberikan hingga 31 Desember 2026. Masyarakat yang belum terdata diminta segera melakukan pendaftaran, sementara masyarakat yang datanya sudah tercatat tetapi mengalami perubahan dapat melakukan pemutakhiran.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat data perlindungan sosial tidak hanya menjadi basis pendataan administratif, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemerintah memastikan kebijakan bantuan sosial berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Dengan semakin lengkapnya data yang dihimpun melalui Portal Perlinsos, pemerintah diharapkan memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan perhatian dan dukungan melalui program perlindungan sosial.

Dinas Sosial Kota Padang mengingatkan masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan perpanjangan pendaftaran tersebut. Batas waktu hingga 31 Desember 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal agar proses penyiapan data untuk penyaluran bantuan sosial pada 2027 dapat dilakukan dengan basis data yang semakin kuat, lengkap, dan akurat.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news