Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY membekuk sindikat penipuan dan penggelapan jual beli alat kesehatan yang menargetkan para pencari kerja di Jogja.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menerangkan sejak Maret hingga Juli polisi mendapatkan laporan terkait dengan orang hilang. Di situ ada tiga laporan orang hilang yang semuanya berasal dari Cilacap dengan inisial SM, 57; S, 46; dan T, 52.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap data kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap orang hilang tersebut, kami akhirnya menemukan orang-orang yang dilaporkan hilang tersebut tersebut ternyata tersangkut aksi penipuan," kata Endriadi, Jumat (13/12/2024).
Pada Maret lalu, salah satu korban pamit pergi untuk mencari pekerjaan di Jogja. Masih di bulan yang sama, korban menelepon orang tua dan meminta untuk dikirimi uang sebesar Rp17 juta dengan alasan untuk mengganti ponsel milik temannya yang dihilangkan oleh korban. "Kemudian orang tua mentransfer kepada para pelaku. Tetapi setelah ditransfer, si orang hilang tersebut masih belum ditemukan, ini modus berlaku kepada tiga orang tersebut," ujarnya.
Korban pertama mentransfer uang Rp17 juta; korban kedua Rp20 juta; korban ketiga Rp20 juta. Dari hasil penyelidikan, ketiga orang hilang tersebut berada di dalam sebuah rumah indekos di daerah Sewon, Bantul.
"Setelah kami temukan para korban, kami interogasi bahwa ternyata permintaan uang mereka pada orang tuanya tadi adalah bohong. Permintaan tersebut karena disuruh oleh para pelaku yang selanjutnya kami tangkap," kata Endriadi.
Dari kejadian tersebut, akhirnya orang tua korban membuat laporan polisi terkait dengan penipuan, penggelapan dan atau pemerasan. Selanjutnya dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap para pelaku dua orang, masing-masing laki-laki berinisial M, 22, warga Boyolali, Jateng; dan perempuan berinisial SN, 19, warga Ciamis, Jawa Barat.
"Setelah menangkap keduanya, kami kembangkan perkaranya sehingga kami menemukan delapan orang korban lain yang berada dalam satu lokasi kos di daerah Bantul dan diduga juga menjadi korban penipuan dengan modus tersebut," ujar dia.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan dengan Modus Iklan Lowongan Kerja di Media Sosial
"Jadi total dari tiga orang tadi kita kembangkan menjadi delapan sehingga ada 11 orang dan total kerugian Rp143,3 juta," imbuhnya.
Endriadi menerangkan belasan korban ini semuanya merupakan para pencari kerja yang datang ke Jogja. Dengan motivasi ingin mencari pekerjaan mereka kemudian bertemu dengan para pelaku, kemudian ditawarkan bisnis.
Namun, dalam proses menjalankan bisnisnya, ponsel korban disita. "Sehingga orang tua merasa anaknya kenapa tidak menghubungi orang tua. Sehingga dilaporkan kehilangan orang. Tetapi ternyata oleh para pelaku si ponsel tersebut dipakai untuk menelpon orang tuanya untuk meminta sejumlah uang," terangnya.
Kepada masyarakat, Endriadi mengimbau agar berhati-hati apabila anak atau saudaranya tidak memberikan kabar lewat ponsel karena dalam kasus ini ternyata terindikasi menjadi korban penipuan penggelapan. "Kasus ini sudah kami selesaikan dan sekarang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jogjakarta," tegasnya.
Bisnis Alat Kesehatan
Sementara itu Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto dalam siaran tertulisnya menambahkan jika para tersangka membujuk para korban untuk ikut bisnis alat kesehatan setelah ikut seminar.
Selanjutnya agar bisa membeli produk alat kesehatan, tersangka menyuruh para korban untuk meminta uang kepada keluarganya dengan cara berbohong seolah-olah telah menjatuhka atau menghilangkan ponsel.Kini para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News