SIM Keliling Polda DIY 10 September 2026 di Q Homemart Ringroad Timur

12 hours ago 6

Jumali

Jumali Kamis, 10 September 2026 06:17 WIB

SIM Keliling Polda DIY 10 September 2026 di Q Homemart Ringroad Timur

Instagram: SIM.ditlantas.diy

Harianjogja.com, SLEMAN— Masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling (SIMLING) dari Ditlantas Polda DIY pada Kamis (10/9/2026). Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah pemegang SIM A dan SIM C dalam mengurus dokumen berkendara secara praktis di lokasi yang strategis.

Khusus pada Kamis, 10 September 2026, bus pelayanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY bakal beroperasi di pusat perbelanjaan Q Homemart Ringroad Timur. Masyarakat yang berada di area Banguntapan, Bantul, Maupuan Depok, Sleman dapat mendatangi lokasi tersebut secara langsung untuk memproses perpanjangan.

Layanan SIMLING Ditlantas Polda DIY di Q Homemart Ringroad Timur ini melayani masyarakat mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pemohon dianjurkan datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean serta memastikan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan telah siap sebelum diserahkan ke loket.

Pengurusan di bus SIM Keliling ini difokuskan khusus bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis atau terlewat meski hanya satu hari, perpanjangan tidak dapat diproses dan pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas Ditlantas Polda DIY.

Mengenai rincian biaya penerbitan dan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Sementara itu, untuk biaya pembuatan atau penerbitan SIM baru, tarif PNBP SIM A adalah sebesar Rp120.000 dan SIM C sebesar Rp100.000. Besaran biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi di lokasi.

Guna mempercepat proses verifikasi di lokasi pendaftaran, warga disarankan menyiapkan dokumen dari rumah. Beberapa berkas yang wajib dibawa meliputi kartu identitas diri (KTP) asli beserta fotokopi, SIM lama yang asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat fisik dari dokter, serta surat lulus tes psikologi.

Selain lokasi di Q Homemart Ringroad Timur pada hari Kamis, Ditlantas Polda DIY juga mengoperasikan bus SIM Keliling di lokasi lain secara bergantian setiap minggunya, seperti di Kantor PJR Prambanan Sleman, Kantor Kalurahan Condongcatur, Kantor Kapanewon Godean, Kantor Kalurahan Baturetno Bantul, hingga Kantor Kalurahan Kalitirto Berbah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news