Harianjogja.com, JAKARTA— Sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan kini mendapat perlindungan lebih kuat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4/2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, sisa kuota internet ditegaskan sebagai hak milik tidak berwujud (intangible asset) milik konsumen, bukan sekadar layanan komersial yang dapat dihanguskan begitu saja.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Rabu (9/9/2026), SE tersebut bertujuan memastikan konsumen memperoleh manfaat penuh dan nilai ekonomi dari kuota yang telah dibayarkan.
Di sisi lain, aturan tersebut juga dirancang untuk menjaga keberlangsungan usaha industri telekomunikasi. SE Menkomdigi Nomor 4/2026 memuat sejumlah kewajiban dan larangan yang harus diperhatikan operator seluler dalam menangani sisa kuota pelanggan.
Operator Wajib Beri Pilihan Paket
Seluruh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler diwajibkan menyediakan berbagai pilihan paket layanan yang fleksibel.
Pilihan tersebut mencakup paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa akumulasi kuota (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional serta tidak merugikan.
Operator juga wajib melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya, baik pada layanan prabayar maupun pascabayar.
Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya.
Yang tak kalah penting, operator wajib memberlakukan sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis.
Operator secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya terhadap kuota tersebut.
Informasi Kuota Harus Lebih Jelas
SE Menkomdigi No. 4/2026 juga mengatur kemudahan akses informasi bagi pelanggan. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas ini ditujukan untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan sekaligus sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.
Selain itu, mekanisme penanganan pengaduan pelanggan harus diperkuat agar lebih efektif dan mudah diakses. Operator juga diwajibkan melakukan evaluasi layanan secara berkala.
Penyelenggara jaringan bergerak seluler selanjutnya wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Direktur Jenderal Infrastruktur Digital sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan.
Sementara itu, Komdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam menjalankan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut.
Ditandatangani Meutya Hafid
Penyusunan SE Menkomdigi No. 4/2026 berpijak pada sejumlah landasan hukum. Di antaranya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, pada 26 Agustus 2026 di Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi pengguna jasa telekomunikasi di seluruh Indonesia.
Pakar ITB Nilai Perlindungan Konsumen Menguat
Pakar Telekomunikasi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Josef Matheus Edward menilai kebijakan larangan penghapusan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat keberpihakan kepada konsumen seluler.
Menurut Ian, regulasi tersebut juga menyelaraskan aturan teknis industri telekomunikasi dengan putusan MK untuk menjamin asas manfaat layanan seluler.
“Langkah Komdigi dengan mengeluarkan surat edaran ini menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar Ian dalam siaran pers, Rabu (9/9/2026).
Ian menilai eksistensi SE No. 4/2026 menjadi pijakan operasional atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menginstruksikan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa paket data pelanggan tetap aktif serta dapat dipergunakan.
Menurutnya, regulasi pendukung dari Komdigi memberikan keseragaman standar bagi seluruh operator seluler dalam mengimplementasikan amanat konstitusi.
“Sesuai UU Telekomunikasi no.36/1999 terutama dalam kaitan asas manfaat, SE Menkomdigi merupakan kebijakan pro rakyat karena memastikan telekomunikasi bermanfaat secara optimal kepada masyarakat,” tuturnya.
Ian menambahkan penerbitan SE Menkomdigi memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan sisa kuota internet sebagai hak konsumen.
Menurut dia, mekanisme pemindahan sisa kuota (rollover) tanpa biaya tambahan berpotensi memberikan dampak pengganda (multiplier effect) terhadap efisiensi belanja digital masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com

9 hours ago
4

















































