Sleman Resmikan Perda RPIK, Target Kontribusi Industri 15,56 Persen

4 hours ago 4

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman resmi mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Targetnya, kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB daerah mencapai 15,56% pada 2045.

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Dwi Wulandari, mengatakan target tersebut merupakan proyeksi yang dapat dicapai jika seluruh program pengembangan industri dalam RPIK berjalan sesuai rencana. “Kalau seluruh elemen industri melaksanakan Perda RPIK, kami memproyeksikan kontribusi industri pengolahan bisa menyentuh 15,56% pada 2045,” kata Dwi, Jumat (5/12/2025).

RPIK menetapkan lima fokus pembangunan industri selama 20 tahun ke depan yang diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dan memperkuat struktur ekonomi Sleman. Lima pilar tersebut adalah pengembangan industri unggulan, perwilayahan industri, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pembangunan sarana dan prasarana industri, serta pemberdayaan industri.

Industri unggulan yang didorong mencakup sektor makanan, tekstil, pakaian jadi, kayu dan rotan, farmasi (termasuk obat tradisional), hingga industri berbasis teknologi seperti pemrograman, gambar bergerak, serta industri mesin dan reparasi kendaraan.

Sementara itu, pengembangan perwilayahan diarahkan pada kawasan peruntukan industri di Berbah, Kalasan, Sleman, dan Gamping. Saat ini Sleman telah memiliki 35 sentra industri di berbagai wilayah.

Strategi kunci RPIK mencakup pengembangan SDM industri, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengembangan teknologi dan inovasi, serta penyediaan sumber pembiayaan dari Bank BUMD, BUMN, maupun pemerintah daerah.

Adapun pembangunan sarana dan prasarana industri meliputi pengelolaan lingkungan, jaringan energi (listrik dan telekomunikasi), jaringan sumber daya air, jaringan transportasi, dan sistem informasi industri. Pemberdayaan industri akan dilakukan melalui pembangunan industri hijau, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, kerja sama internasional, dan pemberdayaan industri kecil menengah (IKM).

Dengan rencana penguatan ini, Pemkab Sleman juga memproyeksikan serapan tenaga kerja sektor industri mencapai 86.644 orang pada 2045. Namun, Dwi menegaskan bahwa target kontribusi PDRB 15,56% menjadi indikator utama keberhasilan transformasi industri Sleman.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan Perda RPIK telah terintegrasi dan selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 dan Rencana Pembangunan Industri DIY 2019-2039.

“Kami memastikan Perda ini mengacu pada visi pembangunan jangka panjang daerah dan mendukung prioritas pembangunan nasional di sektor industri berpedoman dalam rencana tata ruang,” kata Harda.

Harda menambahkan, Perda RPIK diharapkan dapat memeratakan pembangunan ekonomi dan meningkatkan daya saing, sembari menerapkan nilai pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan. Perda ini juga menjadi landasan yuridis untuk menjaga keseimbangan investasi dan pemerataan pembangunan, di mana setiap pembangunan harus merangkul dan berkolaborasi dengan petani, pelaku usaha mikro lokal, serta industri kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news