PADANG, KLIKPOSITIF- Gerak cepat Yuni Daru Winarsih melakukan konsolidasi, koordinasi internal dan membangun silaturahmi dan sinergitas dengan pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat Provinsi Sumatera Barat membuahkan kinerja positif dan peroleh apresiasi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dibawah kepemimpinannya mampu mendapat tempat di hati pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat setempat. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan di Sumatera Barat profesional, berintegritas dan humanis.
Yuni Daru Winarsih dinilai membawa perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan di Provinsi Sumatera Barat. Dia tegas dan beribawa. Jaksa perempuan cantik ini di elu-elukan masyarakat, terutama dalam pelaksanaan program dan aksi-aksi inspiratifnya.
Yuni Daru Winarsih merangkul pemerintah daerah, pelaku usaha dan semua golongan masyarakat, suku dan agama yang berbeda untuk bahu membahu membawa perubahan besar di Provinsi Sumbar. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah solid dan saling koordinasi dalam percepatan pembangunan di Sumbar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memiliki sejumlah program unggulan, mulai dari Jaksa Mengajar, Rajo Labiah (RJ Plus), Kawa Daun, Jaim (Jaksa in Mall), hingga Si-Datuk (Sistem Informasi Data Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi). Program ini bertujuan untuk mendekatkan jaksa kepada masyarakat dan memberikan edukasi hukum.
Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih dalam beberapa kesempatan dihadapan media, dengan bangga menjelaskan bahwa Jaksa mengajar lahir dari kekhawatiran terhadap maraknya geng motor dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat.
“Program unggulan untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jaksa mengajar dimulai dari keresahan akan banyaknya geng motor dan untuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Barat,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Yuni Daru Winarsih, menggagas program Jaksa mengajar yang menggandeng Pemerintah Sumatera Barat dan pihak sekolah, dimana Jaksa turun langsung mengajar di sekolah setiap dua minggu sekali.
Program tersebut dengan sasaran kelas 2 SMA/SMK dengan percontohan dua sekolah yang selanjutnya diikuti seluruh Kejaksaan Negeri dengan sasaran SMP. “Hal ini sudah dilaksanakan dengan adanya MoU dengan Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Itu sudah dilakukan di dua tempat, di SMA 1 Padang dan SMKN 5 Padang,” terangnya.
Kedua kegiatan di sekolah tersebut sudah sudah masuk ke pertemuan yang kedua. Direncanakan akan dilaksanakan selama satu semester untuk SMA 1 dan SMK 5 Padang secara berkelanjutan sekitar 7 pertemuan.
Akan ada silabus yang lengkap yang terdiri pengenalan tentang Kejaksaan, Tipikor, bullying, LGBT, dan kenakalan-kenakalan remaja serta lainnya. Program ini bertujuan sebagai pencegahan bagi anak-anak agar tidak melakukan aksi tawuran, geng motor.
“Program ini agar membuat mereka paham, kalau mereka melakukan kejahatan itu, akan mendapatkan hukuman seperti apa, dan dampak hukumnya seperti apa. Kebanyakan mereka melakukan itu hanya senang-senang saja, kalau dia mengetahui saat membacok orang akan sekian tahun dipenjara, dia akan takut,” katanya.
Selanjutnya program Kawa Daun yang merupakan tindak lanjut dari program Jaga Desa, dimana melalui aplikasi mempermudah untuk dijangkau oleh masyarakat khususnya oleh Wali Nagari, dan dapat menanyakan segala hal tentang pengelolaan Dana Desa.
Kemudian, program Rajo Labiah (RJ Plus) atau program restorative justice. Program yang dibuat Kejati Sumbar sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan restorative justice, dimana tersangka yang disetujui penghentian penuntutannya melalui prosesor justice baik perkara Oharda maupun narkotika.
Contohnya, seperti seseorang yang melakukan pencurian ataupun tindak pidana lain dikarenakan kebutuhan ataupun karena tidak bekerja, sehingga diberlakukan restoratif justice. “Selanjutnya, akan dicarikan pekerjaan melalui pelatihan-pelatihan bekerjasama dengan Depnakertrans,” sebutnya.
Selain itu, ada juga program Si-Datuk (sistem informasi data aset pelaku tindak pidana korupsi), dimana berbasis website yang memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan aset dan harta untuk pelaku tindak pidana korupsi.
Kejati Sumbar juga ada program JAIM (jaksa in mall), yaitu memberikan pelayanan gratis oleh JPN yang dilakukan di pusat perbelanjaan atau mall di Kota Padang.
“Program ini rutin per dua minggu. Dimana disediakan Jasa Pengacara Negara, apabila masyarakat membutuhkan pelayanan hukum. Terdapat juga JPN on Car Free Day dimana disediakan stand untuk masyarakat untuk masyarakat bertanya atas segala permasalahannya,” ujar Efendri Eka Saputra.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga ada program Si Malin Kundang, sistem informasi pembatalan perkawinan sesuai dengan perundang-undangan. Terakhir, terdapat Saba Manjadi atau (Sanak bermasalah manyalasaian Jaksa disiko.
Disampaikan, pihaknya juga mampu mengawal dan mendukung program pembangunan di Sumbar. Lewat bidang perdata dan tata usaha negara, Jaksa Pengacara Negara membantu lembaga negara yang ada di Sumatera Barat memberikan pendapat hukum, pendampingan dan pertimbangan hukum.
Yuni Daru Winarsih mengaku bangga atas capaian kinerja yang mengalami peningkatan signifikan. Dia menyebutkan, perolehan prestasi ini karena atas dedikasi yang tinggi dan bekerja secara profesional serta berintegritas seluruh pegawai dan jaksa di Sumbar. (Rilis/adhyaksadigital.com)