Solok, Klikpositif – Tim unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Solok mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, Senin (24/3/2025). Dari pelaku berinisial SEP alias E (27), petugas mengamankan 7 jerigen isi 35 liter BBM jenis pertalite.
Informasi yang dihimpun Klikpositif di Mapolres Solok Arosuka, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Merespon laporan itu, Tim unit Tipidter Polres Solok langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 17.40 WIB. Saat melakukan penggrebekan, petugas menemukan pelaku tengah memindahkan minyak dari mobil ke jerigen.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok, Ipda Tj Siringo Tingo membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Banda Panduang.
“Pelaku menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu BA 1637 AZ dan melakukan pengisian di SPBU Bandar Bandung Kota Solok,” terang Ipda Tj Siringo Tingo, Kamis (27/3/2025).
Usai melakukan pengisian BBM di SPBU Banda Panduang, kemudian pelaku menuju Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkuang kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Di lokasi semak-semak di Nagari Tanjung Bingkuang, pelaku kami dapati tengah melakukan pemindahan minyak dari tangki mobil ke jeregen,” terangnya.
Dari tangan pria yang tercatat sebagai warga Kota Solok itu, polisi mengamankan 1 unit mobil kijang yang digunakan untuk mengisi minyak. Kemudian 7 jerigen ukuran 35 liter berisi minyak pertalite. Selanjutnya sejumlah jerigen kosong, selang dan corong minyak.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke polres Solok guna proses lebih lanjut. Kami masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut,” tutupnya.