Kantor Balaikota Makassar (Dok: Nursinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026 resmi naik sebesar 6,92 persen atau menjadi Rp4.148.719 per bulan.
Pengumuman kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12).
Kenaikan tersebut disepakati Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota setelah melalui dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Appi mengatakan, penetapan UMK Makassar 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi serta menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Makassar.
“Nilai UMK ini sudah dibahas dan disepakati di Dewan Pengupahan Kota. Setelah Surat Keputusan Gubernur terbit, baru kemudian diumumkan secara resmi,” ujar Appi.
Kenaikan tersebut, UMK Makassar 2026 meningkat Rp268.583 dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.880.136. Kenaikan ini sekaligus melanjutkan tren positif peningkatan upah minimum di Kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir.
UMK Makassar 2026 juga tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79. Kondisi ini menegaskan karakter Makassar sebagai kota dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di Sulawesi Selatan.
Appi menjelaskan, proses penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme dialog sosial yang melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah, kata dia, berada pada posisi penengah untuk menyatukan kepentingan pekerja dan pengusaha berdasarkan indikator yang objektif.
“Kenaikannya berada di kisaran 6,92 persen. Ini dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel lainnya, lalu dibahas bersama sampai bertemu angka yang disepakati,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjaga iklim hubungan industrial tetap kondusif. Menurutnya, kesejahteraan pekerja dan iklim investasi harus berjalan beriringan agar perekonomian daerah tetap tumbuh sehat.
“Pengusaha juga harus diberi ruang. Iklim investasi yang sehat akan menarik investor. Kalau investasi tumbuh, maka keberlanjutan kenaikan upah juga akan lebih terjaga,” tegas Appi.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.
Pembahasan Dewan Pengupahan, unsur pengusaha yang diwakili APINDO mengusulkan nilai alfa 0,7, sedangkan serikat pekerja mengusulkan 0,9. Dari dua usulan tersebut, disepakati nilai tengah sebesar 0,8.
“UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh, tetapi lebih tinggi dari usulan pengusaha,” ujar Nielma.
Ia merinci, perhitungan UMK 2026 dilakukan dengan formula UMK tahun berjalan ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, kemudian dikalikan dengan nilai alfa 0,8.
“Hasil akhirnya, UMK Makassar 2026 naik 6,92 persen atau Rp268.583, sehingga menjadi Rp4.148.719,” jelasnya.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha. Di antaranya sektor pengolahan makanan dan sektor pengangkutan serta pergudangan yang diusulkan naik 5,31 persen dari UMK 2026, sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik sebesar 6,92 persen atau setara dengan kenaikan UMK umum.

















































