
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun.
Menurut Syarief, seluruh pembayaran proyek itu telah disalurkan kepada PT YAT selaku vendor pengadaan motor listrik.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Vendor Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menemukan indikasi bahwa PT YAT tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan.
Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana lazimnya penyedia kendaraan bermotor dalam proyek berskala besar.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat praktik mark up dalam proses pengadaan motor listrik tersebut.
“Tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Syarief.
Tiga Tersangka Disorot
Kasus ini turut menyeret tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejagung, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga.
Selain motor listrik, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah.
Pengadaan Lain Ikut Diselidiki
Kejagung mengungkap adanya dugaan mark up pada pengadaan:
- 32.000 pasang sepatu;
- 31.994 unit tablet;
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut penyidik, seluruh barang tersebut telah direalisasikan dalam program yang dijalankan BGN.
“Semuanya sudah terealisasi,” kata Syarief.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejagung sepanjang 2026. Penyidik masih menelusuri aliran dana, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menyebut ketiga tersangka diduga meloloskan sejumlah yayasan mitra yang memiliki keterkaitan dengan mereka meskipun tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, sejumlah pengadaan barang disebut tidak sesuai kebutuhan program dan diduga dilakukan dengan harga yang telah dinaikkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
4

















































