
Kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022 dinyatakan merugikan negara Rp5,26 triliun, termasuk dugaan mark-up pengadaan. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dinyatakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,26 triliun. Nilai kerugian itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Majelis hakim menyebut kerugian negara muncul dari aktivasi program Chrome Device Management (CDM) serta kelebihan pembayaran dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan digitalisasi pendidikan nasional. Hakim anggota Sunoto mengatakan angka kerugian tersebut bahkan lebih besar dibandingkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucap Hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam persidangan itu, hakim memerinci kerugian negara akibat aktivasi program CDM mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Sementara itu, kerugian terbesar berasal dari kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook yang nilainya mencapai Rp4,64 triliun. Angka tersebut muncul akibat dugaan penggelembungan harga atau mark-up sebesar Rp4 juta per unit, atau sekitar tiga kali lipat dari harga pasar, dengan total pengadaan mencapai 1,16 juta unit Chromebook.
Penetapan kerugian negara tersebut dibacakan dalam putusan terhadap Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam perkara ini, Ibam dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

1 hour ago
3

















































