13 Proyek Wisata di Karst Gunungsewu Disebut Tak Berizin

5 hours ago 6

13 Proyek Wisata di Karst Gunungsewu Disebut Tak Berizin Foto ilustrasi bentang karst di pantai selatan. / Foto: wonogirikab.go.id

Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu (KSKG) mengungkap adanya sedikitnya 13 proyek wisata di kawasan bentang alam karst (KBAK) Gunungsewu yang disebut tidak memiliki izin lingkungan. Pembangunan tersebut dinilai berpotensi merusak kawasan karst sekaligus melanggar aturan tata ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Temuan itu disampaikan setelah berbagai aktivitas pembangunan wisata ditemukan di kawasan karst di Kabupaten Gunungkidul, termasuk pembangunan jalan yang membelah bukit karst, pendirian bangunan permanen, hingga privatisasi sempadan pantai yang dimanfaatkan sebagai bar komersial.

Walhi Yogyakarta mencatat proyek-proyek tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam regulasi itu, kawasan karst termasuk wilayah dengan ketentuan khusus yang pemanfaatannya dibatasi untuk kegiatan yang tidak merusak ekosistem, seperti ruang hijau alami, penelitian, hingga budi daya terbatas yang tidak mengubah morfologi kawasan.

Ketua Umum Masyarakat Speleologi Indonesia Petrasa Wacana menyebut sejumlah proyek wisata telah melampaui batas pemanfaatan ruang di kawasan karst.

“Tak hanya On The Rock, kawasan wisata di Drini Beach, dan pengembangan Obelix diduga telah melampaui batas pemanfaatan ruang dan merusak KBAK,” ujarnya pada Senin (16/3/2026).

Menurut Petrasa, kerusakan kawasan karst di Kabupaten Gunungkidul dapat berdampak serius terhadap sistem hidrologi karst, termasuk jaringan sungai bawah tanah yang sangat sensitif terhadap perubahan tata air dan pencemaran.

Ia menilai pembangunan wisata eksklusif di kawasan tersebut tidak sejalan dengan arah pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata DIY.

“Objek wisata eksklusif tidak selaras dengan arah pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata DIY yang diatur dalam Pasal 55 Perda RTRW, yang menegaskan bahwa tujuan pengembangan kawasan tersebut adalah mewujudkan kawasan pantai selatan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap bencana melalui pengembangan ekowisata, penguatan ekonomi lokal, serta keterpaduan infrastruktur,” jelasnya.

Guru Besar Manajemen Bencana di UPN Veteran Yogyakarta Eko Teguh Paripurno menambahkan kawasan karst memiliki karakteristik geologi yang rentan terhadap bencana jika mengalami perubahan morfologi.

Menurutnya, struktur tanah karst memiliki rongga yang sering menjadi jalur sungai bawah tanah sehingga berisiko mengalami amblesan apabila terbebani bangunan besar.

“Wilayah di kawasan karst ini berbeda dengan wilayah lain, di dalam tanahnya terdapat rongga yang biasanya berupa sungai bawah tanah. Jika beban di atas tanah sangat besar, kemungkinan ambles lebih tinggi,” ungkapnya.

Selain persoalan kerusakan lingkungan, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti keterbukaan informasi mengenai proyek wisata di kawasan karst di Kabupaten Gunungkidul.

Direktur Eksekutif IDEA Ahmad Hedar mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Gunungkidul terkait proyek wisata di kawasan tersebut.

Namun permohonan tersebut ditolak setelah PPID meneruskannya kepada sejumlah dinas terkait.

“Atas penolakan itu, kami mengajukan keberatan kepada PPID tapi belum direspons kembali,” katanya.

Menurut Hedar, dokumen proyek wisata tidak semestinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan serta mitigasi bencana.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Panji Kusumo menilai KBAK Gunungsewu merupakan bagian dari UNESCO Global Geopark yang memiliki standar tata kelola khusus.

Pengelolaan kawasan tersebut seharusnya dibangun dengan prinsip partisipasi masyarakat lokal, transparansi, serta perlindungan terhadap warisan geologi dan lingkungan hidup.

Ia menyebut koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan kondisi kawasan tersebut kepada UNESCO.

“Kami merasa perlu untuk menyurati UNESCO tentang kondisi wilayah Gunungsewu serta praktik-praktik yang menyebabkan kerusakan tersebut, agar Pemkab Gunungkidul mendapat teguran keras,” ujarnya.

Koordinator Advokasi Walhi Jogja Rizky Abiyoga menambahkan warga di Kalurahan Banjarejo di Kapanewon Tanjungsari di Kabupaten Gunungkidul juga menghadapi ancaman penggusuran akibat pengembangan salah satu proyek wisata.

Sekitar 30 keluarga disebut terdampak karena sebelumnya memanfaatkan Pantai Watu Bolong untuk berjualan namun diminta pindah.

“Total warga terdampak rencana penggusuran ini sekitar 30 keluarga, mereka memanfaatkan Pantai Watu Bolong dengan berjualan tapi diminta pindah,” katanya.

Selain itu, warga disebut mengalami intimidasi berupa pembongkaran fasilitas publik yang dikelola kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di Pantai Watu Bolong.

Koalisi Selamatkan Karst Gunungsewu mendesak pemerintah menghentikan penggusuran ruang hidup warga atas nama proyek wisata eksklusif.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengkaji ulang proyek wisata yang dinilai merusak kawasan karst serta menutup bangunan yang tidak memiliki izin.

Koalisi mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/TUN/KI/2025 yang menyatakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) merupakan informasi publik sehingga akses dokumen proyek di kawasan karst harus dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news