Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017, (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat sekaligus Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti, resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon anggota legislatif harus menjadi anggota partai politik.
Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (4/12).
Pasal yang diuji berbunyi: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.”
Yudi menilai ketentuan tersebut telah menutup pintu bagi warga negara yang ingin maju sebagai calon legislatif melalui jalur representasi masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa dirinya ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2029 sebagai representasi organisasi masyarakat sipil.
“Yang mendasari maju sebagai calon legislatif nonpartai adalah persoalan fundamental: agar rakyat memiliki saluran langsung dengan wakilnya di DPR. Mereka harus bisa ikut mengawal pembentukan undang-undang, penyetujuan anggaran, dan pengawasan, bukan hanya sekadar menyampaikan usulan,” ujar Yudi.
Ia berpendapat bahwa sistem politik Indonesia belum memberi ruang representasi memadai bagi kelompok lintas agama, etnis, profesi, organisasi masyarakat sipil, maupun kelompok kemasyarakatan lainnya. Menurutnya, fraksi partai politik tidak sepenuhnya mencerminkan keberagaman sosial Indonesia.
“Masih banyak aspirasi rakyat yang tertinggal dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Wajar karena fraksi-fraksi partai tidak mewakili seluruh kelompok warga,” lanjut Yudi.
Ia menilai pasal yang digugatnya bersifat inkonstitusional. Menurutnya, persyaratan menjadi anggota parpol justru berpotensi menghambat keadilan politik dan menghalangi terbentuknya mekanisme representasi rakyat yang lebih inklusif.
Yudi mengusulkan agar pasal tersebut diubah menjadi format yang memungkinkan pencalonan baik dari anggota partai politik maupun perwakilan kelompok masyarakat, termasuk individu yang dicalonkan partai politik sebagai representasi komunitas atau golongan.
Ia juga mengusulkan pembentukan Fraksi Rakyat di DPR bagi kelompok yang tidak terwakili oleh fraksi partai politik.
“Seluruh rakyat harus memiliki saluran politik. Tidak boleh ada suara rakyat yang tertinggal,” tegasnya dalam petitum.
Dengan gugatan ini, Yudi berharap MK membuka jalan bagi hadirnya Fraksi Rakyat di DPR, sehingga kelompok-kelompok masyarakat sipil dapat memiliki kanal representasi langsung dalam proses demokrasi nasional.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan lebih jelas kewenangan MK serta kerugian konstitusional yang dialami.
“Permohonan harus menjelaskan kerugian faktual atau potensial yang Saudara alami. Dan jelaskan pula mengapa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dengan mengaitkannya pada batu uji yang tepat,” kata Ridwan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan pentingnya mempelajari putusan-putusan MK yang pernah mengabulkan uji materi serupa.
“Pelajari bagaimana alasan permohonan dan petitum dirumuskan. Ini penting, dan jangan lupa membaca PMK 7/2025,” papar Arsul.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan perlunya pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya, baik sebagai warga negara, pemilih, pembayar pajak, maupun ketua asosiasi.
“Jika permohonan tidak mampu menjelaskan kerugian dari berlakunya norma, maka dapat dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima,” jelas Saldi.
Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat Rabu, 17 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan,” tutupnya.


















































