Amitabh Bachchan Bayar Pajak Rp240 Miliar di India

5 hours ago 2

Amitabh Bachchan Bayar Pajak Rp240 Miliar di India Ilustrasi pajak. / Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Aktor legendaris Bollywood, Amitabh Bachchan, kembali mengukuhkan posisinya sebagai salah satu selebritas dengan pembayaran pajak tertinggi di India. Pada tahun fiskal 2024–2025, aktor berusia 82 tahun itu tercatat membayar pajak penghasilan fantastis sebesar 120 crore atau setara dengan Rp240 miliar.

Angka pembayaran pajak ini menunjukkan betapa besarnya total pendapatan Big B—julukan Amitabh Bachchan—yang dilaporkan mencapai 350 crore (sekitar Rp700 miliar) selama periode tersebut.

Hindustan Times mengungkapkan, Amitabh Bachchan masih menjadi salah satu aktor paling diminati bahkan di usia 82 tahun. Ia membintangi beberapa film besar dan tetap menjadi wajah utama banyak merek besar India. Selain itu, ia juga dikenal sebagai pemandu acara kuis populer Kaun Banega Crorepati (KBC) musim ke-16.

Amitabh Bachchan juga dilaporkan baru saja melunasi angsuran terakhir pajak penghasilannya senilai 52,50 crore (Rp104,5 miliar) pada 15 Maret 2025, menjadikannya panutan dalam kepatuhan membayar pajak.

Kontribusi pajak Amitabh Bachchan menjadi tolok ukur pendapatan selebritas top. Sebagai perbandingan, tahun lalu Shah Rukh Khan tercatat membayar pajak sebesar 92 crore (Rp184 miliar), menjadikannya pesaing utama Bachchan dalam daftar kontribusi pajak tertinggi.

Meskipun usianya sudah menginjak 82 tahun, Amitabh Bachchan tetap aktif terlibat dalam berbagai proyek besar pada 2025.

Amitabh Bachchan, baru-baru ini tampil dalam dua film besar:

- Vettaiyan (ia reuni dengan superstar Rajinikanth setelah tiga dekade. Film ini tayang pada 10 Oktober 2025.

- Kalki 2898 AD. Amitabh Bachchan dijadwalkan membintangi film drama ruang sidang Section 84 garapan Ribhu Dasgupta, serta sekuel dari Kalki 2898 AD yang kembali disutradarai Nag Ashwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news