Harianjogja.com, SLEMAN—Rencana perubahan APBD Sleman 2026 membawa konsekuensi langsung terhadap ruang belanja pemerintah daerah. Pendapatan Sleman diproyeksikan menyusut Rp117,12 miliar, sehingga pemerintah kabupaten menyesuaikan belanja daerah dengan memangkas anggaran Rp64,60 miliar.
Perubahan anggaran itu tidak lepas dari berkurangnya dana transfer yang diterima Sleman. Penurunan terutama berasal dari transfer pemerintah pusat serta transfer dari Pemerintah Provinsi DIY.
Dalam Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sleman pada Jumat (21/8/2026), Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan perubahan proyeksi pendapatan dan belanja daerah tersebut.
Pendapatan daerah yang semula direncanakan sekitar Rp3,27 triliun turun menjadi Rp3,16 triliun. Pada saat yang sama, belanja daerah juga disesuaikan dari sekitar Rp3,39 triliun menjadi Rp3,33 triliun.
Dana Desa Jadi Komponen yang Turun Paling Besar
Salah satu sumber tekanan terhadap pendapatan Sleman berasal dari berkurangnya Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat. Pos ini turun Rp76,83 miliar, dari sekitar Rp1,35 triliun menjadi Rp1,27 triliun.
Di dalamnya terdapat enam cakupan pendapatan transfer, termasuk Dana Desa. Pos ini mengalami pengurangan paling besar, yakni Rp77,16 miliar.
Dana Desa yang sebelumnya dialokasikan Rp109,10 miliar dalam APBD 2026 berubah menjadi Rp31,94 miliar pada rancangan perubahan anggaran. Penurunan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi struktur pendapatan Sleman.
Selain Dana Desa, DAK Nonfisik juga mengalami penurunan. Anggarannya berkurang Rp1,13 miliar, dari Rp363,50 miliar menjadi Rp362,37 miliar.
Tekanan pendapatan juga datang dari transfer antar daerah. Pendapatan Transfer Antar Daerah dari Pemerintah Provinsi DIY turun Rp46,93 miliar, dari Rp215,11 miliar menjadi Rp168,18 miliar.
Belanja Sleman Disesuaikan Rp64,6 Miliar
Berkurangnya sumber pendapatan membuat Pemkab Sleman melakukan penyesuaian terhadap rencana belanja. Total belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 dipangkas Rp64,60 miliar.
Anggaran belanja yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,39 triliun menjadi sekitar Rp3,33 triliun. Penyesuaian dilakukan pada sejumlah komponen belanja pemerintah daerah.
Salah satunya adalah belanja pegawai. Komponen ini mencakup gaji dan tunjangan, Tambahan Penghasilan PNS atau TPP, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, hingga insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Dalam rancangan APBD Perubahan tersebut, belanja operasi dialokasikan sekitar Rp2,54 triliun. Sementara itu, belanja modal mencapai Rp289,68 miliar.
Pemkab Sleman juga menyiapkan belanja tidak terduga sebesar Rp25,30 miliar dan belanja transfer sebesar Rp467,96 miliar.
Meski ruang fiskal menyempit, pemerintah daerah tetap mencantumkan alokasi untuk belanja wajib sesuai ketentuan. Nota Keuangan APBD Perubahan 2026 menyebut fungsi pendidikan dialokasikan minimal 20% dari total belanja daerah.
Selain pendidikan, fungsi infrastruktur juga dialokasikan 40% dari total belanja daerah dengan pengecualian belanja bagi hasil dan transfer ke daerah.
APBD Perubahan Sleman 2026 Masih Defisit
Setelah perubahan pendapatan dan belanja, struktur APBD Sleman 2026 masih menunjukkan defisit. Dengan pendapatan sekitar Rp3,16 triliun dan belanja sekitar Rp3,33 triliun, defisit diproyeksikan mencapai Rp170,78 miliar.
Pemerintah daerah menggunakan pembiayaan neto untuk menutup defisit tersebut. Salah satu sumber penerimaan pembiayaan yang dicantumkan dalam rancangan APBD Perubahan adalah SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Nilai SiLPA yang dianggarkan mencapai Rp267,70 miliar. Pembiayaan tersebut menjadi bagian dari skema untuk menjaga keseimbangan APBD setelah pendapatan daerah mengalami koreksi.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Sleman Agus Hidayatno mengatakan tahapan pembahasan perubahan anggaran telah berjalan setelah KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 disepakati.
“KUA PPAS sudah disepakati tanggal 10 Agustus. Kalau APBD Perubahan baru akan ditetapkan awal Oktober nanti,” kata Hidayatno saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Dengan demikian, perubahan APBD Sleman 2026 belum menjadi anggaran definitif. Rancangan tersebut masih melalui tahapan pembahasan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada awal Oktober 2026.
Bagi masyarakat Sleman, perubahan ini menunjukkan bahwa berkurangnya transfer dari pemerintah pusat dan Pemprov DIY ikut mempersempit ruang fiskal daerah. Pemerintah kabupaten harus menata kembali sejumlah pos belanja sambil mempertahankan alokasi untuk kebutuhan yang bersifat wajib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

1 hour ago
2

















































