Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mendapat tambahan anggaran Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat melalui program kurang bayar. Dana tersebut akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 untuk mendukung sejumlah kebutuhan daerah, terutama sektor pelayanan dasar.
Tambahan anggaran itu memberi sedikit ruang bagi Pemkab Gunungkidul untuk menyesuaikan program dan belanja daerah pada tahun berjalan. Namun, pemerintah daerah masih harus menyusun rincian pemanfaatannya sebelum perubahan APBD dibahas bersama DPRD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan tambahan Rp8 miliar memang belum besar jika dibandingkan dengan kebutuhan belanja pemerintah daerah.
Meski demikian, dana tersebut tetap dinilai membantu Pemkab Gunungkidul dalam menjalankan sejumlah kegiatan yang telah direncanakan.
“Memang tidak banyak, tapi setidaknya bisa membantu untuk pelaksanaan kegiatan di pemkab,” kata Putro saat dihubungi, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat akan dijabarkan ke dalam sejumlah kegiatan setelah masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Ketiga sektor itu berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat di Gunungkidul.
Putro mengatakan rincian kegiatan yang akan memperoleh tambahan anggaran belum dapat disampaikan karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menyusun dokumen perubahan anggaran.
“Detailnya saat APBD Perubahan sudah jadi. Untuk saat sekarang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah [TAPD] sedang menyusun nota pengantar RAPBD Perubahan 2026 yang akan diserahkan ke DPRD,” katanya.
Pemkab Gunungkidul Masih Ajukan Rp187,2 Miliar
Di tengah tambahan Rp8 miliar itu, Pemkab Gunungkidul juga masih menunggu pengajuan tambahan anggaran kepada Pemerintah Pusat senilai Rp187,2 miliar.
Pengajuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyesuaian belanja pegawai di daerah. Pemkab Gunungkidul perlu menyesuaikan proporsi belanja pegawai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah.
Saat ini, porsi belanja pegawai di Gunungkidul masih berada di kisaran 39%. Sementara itu, ketentuan yang akan berlaku menetapkan proporsi belanja pegawai sebesar 30% dari anggaran daerah.
Tambahan anggaran diperlukan agar Pemkab Gunungkidul memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap komposisi belanja daerah.
“Sekarang posisinya masih di kisaran 39% sehingga butuh tambahan anggaran agar bisa sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah,” katanya.
Meski proporsi belanja pegawai masih berada di atas ketentuan tersebut, Putro memastikan kondisi itu belum menjadi persoalan untuk pelaksanaan anggaran 2026.
Pasalnya, ketentuan mengenai proporsi belanja pegawai tersebut baru berlaku secara efektif pada 2027.
Pemkab Gunungkidul juga memastikan kebutuhan pembayaran gaji pegawai tetap tersedia. Anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut telah disiapkan dalam APBD.
Gaji dan THR PPPK Gunungkidul Rp168,7 Miliar
Salah satu komponen belanja pegawai yang telah disiapkan Pemkab Gunungkidul adalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total anggaran untuk gaji dan tunjangan hari raya (THR) PPPK mencapai Rp168.716.885.740.
Anggaran tersebut mencakup PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Untuk 2.155 PPPK Penuh Waktu, anggaran gaji mencapai Rp130.754.330.740.
Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu untuk 1.992 orang dialokasikan sebesar Rp37.962.555.000.
“Jadi, kalau ditotal untuk gaji dan THR PPPK di Gunungkidul mencapai Rp168.716.885.740,” katanya.
Besarnya kebutuhan belanja pegawai tersebut menjadi salah satu alasan Pemkab Gunungkidul mengajukan tambahan anggaran kepada Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, tambahan Rp8 miliar melalui program kurang bayar dapat memberikan ruang tambahan bagi pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan prioritas lainnya. Pemanfaatannya masih menunggu penyelesaian penyusunan RAPBD Perubahan 2026.
DPRD Ingatkan Batas Waktu APBD Perubahan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, meminta Pemkab Gunungkidul segera menyerahkan draf RAPBD Perubahan 2026 kepada DPRD.
Menurut Heri, penyerahan dokumen tersebut diperlukan agar proses pembahasan perubahan anggaran dapat segera dilakukan oleh legislatif dan eksekutif.
Ia mengingatkan terdapat batas waktu persetujuan APBD Perubahan 2026 yang perlu dipenuhi. Persetujuan ditargetkan selesai paling lambat pada 30 September 2026.
Heri mengatakan KUA-PPAS Perubahan 2026 sebelumnya telah disepakati bersama. Dokumen itu menjadi salah satu dasar dalam penyusunan RAPBD Perubahan.
Karena itu, ia berharap proses penyusunan dan penyerahan RAPBD Perubahan tidak mengalami keterlambatan.
“APBD Perubahan ini penting untuk mengakomodasi perubahan anggaran yang dimiliki pemkab. Jangan sampai terlambat agar pelaksanaan kegiatan juga berjalan dengan lancar,” katanya.
Dengan tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat, Pemkab Gunungkidul memiliki tambahan ruang untuk menyesuaikan belanja daerah pada 2026.
Namun, besarnya kebutuhan belanja pegawai serta pengajuan tambahan Rp187,2 miliar menunjukkan bahwa ruang fiskal daerah masih menjadi perhatian. Pemerintah daerah kini harus memastikan tambahan dana yang tersedia benar-benar diarahkan pada program prioritas dan pelayanan dasar masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

2 hours ago
2

















































