Newswire Rabu, 26 Agustus 2026 20:17 WIB

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Mapolda DIY pada Rabu (26/8/2026)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga tersangka kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul, belum ditahan. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut keputusan itu diambil setelah penyidik menilai D (47), BS (54), dan AH (55) bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus dan sudah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, kemudian telah dipanggil sebagai tersangka dan kemarin ketiga tersangka tersebut sudah hadir," katanya.
Tiga Tersangka Dinilai Kooperatif
Ihsan menjelaskan penyidik memiliki pertimbangan dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Dalam perkara ini, sikap kooperatif D, BS, dan AH selama proses pemeriksaan menjadi salah satu pertimbangan sehingga penahanan belum dilakukan.
"Ketiganya selama diperiksa sebagai saksi, diperiksa sebagai tersangka, kooperatif dinilai oleh penyidik sehingga belum dilakukan penahanan, itu murni tadi dari subjektifnya penyidik," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Polda DIY setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan. Dengan belum dilakukannya penahanan, proses penyidikan perkara gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat GMS di Sewon tetap berlanjut.
Polda DIY menegaskan status hukum perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kepolisian menyatakan proses penanganan akan terus dikawal hingga tahapan persidangan.
"Terus berproses, tolong kami juga dikawal sehingga nantinya bisa berproses terus sampai dengan di pengadilan," katanya.
Polda DIY Minta Proses Hukum Dikawal
Menurut Ihsan, keberlanjutan proses hukum itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penanganan perkara juga dipastikan dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Polda DIY sekaligus mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama perkara tersebut diproses.
"Semua pihak dimohon menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat supaya tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Perkara ini berkaitan dengan gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul. Setelah penyidik menetapkan tiga tersangka, penanganan perkara kini berlanjut pada tahapan penyidikan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Tiga Tersangka Dijerat KUHP Baru
Selain menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan, Polda DIY juga menyampaikan ketentuan pidana yang dikenakan kepada ketiga tersangka. D, BS, dan AH dijerat pasal mengenai tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
Pasal yang digunakan yakni Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ihsan menyebut penyidik menggunakan ketentuan dalam KUHP baru dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menjelaskan adanya perbedaan ancaman pidana dalam ketentuan yang dikenakan kepada para tersangka.
"Kami menggunakan KUHP baru ya, kalau tidak salah menggunakan Pasal 303 ayat 3 dan 2 dengan ancaman penjara ada yang di atas lima tahun, ada juga yang di bawah lima tahun," katanya.
Dengan status tiga orang sebagai tersangka, Polda DIY masih melanjutkan penyidikan perkara GMS di Sewon, Kabupaten Bantul. Kepolisian menyatakan proses penanganan perkara akan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga nantinya berlanjut ke proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
1

















































