Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara - Hery Sidik
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul hingga kini telah menindakllanjuti enam dugaan pelanggaran sejak awal tahapan hingga masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang tinggal beberapa hari lagi.
"Sampai dengan hari ini ada enam yang sudah resmi kami tindaklanjuti yang masuk dari tahapan awal sampai dengan masa kampanye pilkada yang tinggal menyisakan beberapa hari ke depan," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho usai ekspose hasil pengawasan Pilkada Bantul, di Bantul, Senin sore.
Menurut dia, enam dugaan pelanggaran tersebut, yakni pertama adalah laporan pada masa pendaftaran pasangan calon terkait adanya pemasangan baliho Bupati yang tidak menyertakan wakil bupati, yang mana pelapor meminta dilakukan pencopotan terhadap pemasangan baliho.
"Dari laporan itu, Bawaslu melakukan kajian awal dengan hasil laporan memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena tidak terdapat unsur pelanggaran dan tidak termasuk dalam jenis dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," katanya.
BACA JUGA: Antisipasi PSU, KPU Bantul Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Kemudian penanganan laporan pada masa pendaftaran paslon di KPU Bantul terkait ketidaknetralan dukuh yang mengkoordinasikan para ketua rukun tetangga (RT) dan tokoh masyarakat setempat untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Atas laporan tersebut Bawaslu Bantul telah melakukan kajian awal dengan hasil bahwa laporan dugaan pelanggaran memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil karena dugaan pelanggaran yang dilaporkan bukan merupakan dugaan pelanggaran pilkada.
"Bawaslu Kabupaten Bantul juga telah menindaklanjutinya dengan penerusan kepada instansi yang berwenang," katanya.
Selanjutnya, kata dia, penanganan terhadap laporan pada masa kampanye pilkada terkait adanya 'voice note' yang diduga melanggar ketentuan Pasal 69 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi dan pihak lain serta dilakukan proses pembahasan dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bantul. Setelah dilakukan kajian, laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana," katanya.
Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terkait adanya perubahan ploting pemilih di TPS oleh petugas PPS Argomulyo, Sedayu setelah selesainya sub tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh petugas pantarlih.
Dia mengatakan, sudah dilakukan proses klarifikasi dengan memanggil Ketua PPS Kelurahan Argomulyo dan anggota PPK Kecamatan Sedayu. Dari hasil kajian tersebut didapatkan bahwa terbukti melakukan pelanggaran administratif.
"Selanjutnya panitia pengawas pemilu Kecamatan Sedayu merekomendasikan penataan ulang pemilih di beberapa TPS yang sebelumnya tidak mempertimbangkan aspek aksesibilitas dan geografis wilayah setempat," katanya.
Kemudian penanganan atas temuan pada tahapan pendaftaran paslon, yaitu adanya video 'tiktok' dengan akun salah satu calon wakil bupati, yang dalam video tersebut terindikasi dukuh tidak netral karena bersama beberapa warga mendatangi rumah calon wakil bupati itu.
"Sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk selanjutnya dilakukan kajian. Dan dari hasil kajian, pengawas kecamatan melakukan penerusan kepada instansi yang berwenang yang dalam hal ini kepada lurah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara