Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan

1 week ago 9

Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso sedang menata pohon Natal di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Gunungkidul. / Ist

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Swadaya Masyarakat, Beranda Migran menyambut baik upaya Pemerintah Indonesia dalam mempertimbangkan permintaan dari Pemerintah Filipina untuk memindahkan tahanan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dari Indonesia ke Filipina melalui mekanisme  transfer of prisoner.

Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy mengatakan tahun ini menandai 14 tahun Mary Jane Veloso berada di penjara Indonesia. Jika permohonan transfer diterima, maka Mary Jane akan melanjutkan masa hukumannya di Filipina sesuai keputusan pengadilan Indonesia.

"Kami menilai langkah ini merupakan perkembangan positif dalam kasus Mary Jane karena ia akhirnya dapat pulang ke tanah airnya, lebih memungkinkan untuk sering bertemu keluarga. Pulang ke Filipina merupakan aspirasi yang telah lama dinantikan oleh Mary Jane dan keluarganya," kata Hanindha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2024)

Hanindha menjelaskan Mary Jane Veloso adalah perempuan miskin dan single mother yang berasal dari Nueva Ecija, Filipina. ia merupakan pekerja migran untuk menghidupi kedua anak dan keluarganya sebelum akhirnya menjadi korban sindikat narkoba dan perdagangan orang.

Menurutnya, perempuan pekerja migran sangat rentan terjerat penipuan dan jaringan sindikat. Kerentanan ini muncul karena posisi mereka yang miskin, bermigrasi dengan penuh keterpaksaan dan tekanan, berstatus temporary, terikat pada satu majikan atau kontrak, serta kerap kali mengalami kekerasan dan ketidakamanan.

Karena itu pihaknya menyambut baik rencana pemindahan penahanan Mary Jane. Upaya diplomasi ini dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impias) bersama Kedutaan Besar Filipina pada 11 November 2024 di Jakarta.

BACA JUGA: Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso

Selain kasus Mary Jane, Beranda Migran juga berharap agar pemerintah Indonesia juga membebaskan Merry Utami yaitu purna pekerja migran dari Taiwan yang dijebak oleh sindikat narkotika dan dipenjara di Indonesia selama lebih dari 20 tahun.

"Kebijakan pemulangan Mary Jane dan pembebasan Merry Utami merupakan langkah penting menuju penegakan keadilan bagi para perempuan pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan seperti ini," ungkapnya.

Dilansir dari bisnis.com, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bakal segera memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina.

Yusril menjelaskan pertimbangan pemindahan Mary Jane ke Filipina lantaran telah memenuhi sejumlah syarat permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner. Misalnya, otoritas di Filipina telah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Selanjutnya, napi tersebut dikembalikan ke negara asalnya dengan syarat untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Kemudian, Filipina juga sudah sepakat soal biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan pemohon pemindahan narapidana.

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news