Besok! KPU Sulsel Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub

1 month ago 19

Beranda News Besok! KPU Sulsel Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub

Besok! KPU Sulsel Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Ilustrasi (Dok: KabarMakass)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 pada Jumat (6/12) besok.

“Perencaan rekapitulasi provinsi itu akan berlangsung sejak tanggal 6 besok sampai tanggal 9 Desember,” kata komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Kamis (5/12).

Pemprov Sulsel

Adiwijaya mengatakan saat ini proses rekapitulasi berjenjang masih berlangsung ditingkatkan Kabupaten/Kota. Namun, sejumlah KPU di daerah ada yang telah selesai melakukan proses rekapitulasi suara.

“Yang sudah masukkan ada Takalar, Sinjai, Sidrap, Parepare, Luwu,” sebutnya.

“Sementara kami, kan mereka menetapkan hanya pemiilihan bupati wali kota. Rekap pemilihan gubernur untuk tingkat kabupaten kota itu akan diteruskan di tingkat provinsi. Jadi mereka tidak menetapkan hasil. Yang tetapkan hasil nanti di provinsi. Mereka hanya pleno hasil rekapitulasinya,” tambahnya.

Sementara terkait potensi gugatan sengketa Pilgub Sulsel di Mahkmah Konstitusi (MK), ia mengaku KPU telah siap menghadapi gugatan jika ada salah satu pasangan calon Pilgub Sulsel yang mengajukan gugatan sengketa.

“Pokoknya kami siap dan kami sudah sampaikan untuk 24 kabupaten dan kota itu menyiapkan diri. Sejak dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, kami betul-betul sesuai dengan prosedur dan mencatat apabila ada keberatan saksi atau kejadian khusus di dalam proses tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Adiwijaya mengaku hingga saat ini belum ada paslon Pilgub Sulsel yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada serentak di MK. Ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan adanya daerah yang berpotensi bakal lakukan gugatan.

“Belum. Saya baru mau rakor sebentar sore. Kalau sudah datang mereka tapi kan masih ada sementara sedang berlangsung di daerah masing-masing. Yang elasnya, mereka punya hak semua untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada,” imbuhnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news