Kawanan Pembobol Sekolah di Makassar Diamankan Usai Pesta Sabu

3 hours ago 2

Beranda Kriminal Kawanan Pembobol Sekolah di Makassar Diamankan Usai Pesta Sabu

Kawanan Pembobol Sekolah di Makassar Diamankan Usai Pesta Sabu Kedua pelaku saat diamankan unit jatanras Polrestabes Makassar (Dok: Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com Polisi mengamankan dua pelaku pembobol salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Makassar. Kedua pelaku berinisial RI (21) dan Al (19) itu ditangkap usai berpesta sabu.

Kedua pelaku pembobol sekolah tersebut ditangkap di lokasi persembunyiannya, di sebuah rumah kawasan Santaria, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Rabu (15/01) kemarin. Saat diamankan pihak kepolisian menemukan mereka telah berpesta sabu.

Pemprov Sulsel

“Unit jatanras berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363,” kata Kanit Jatanras Polrstabes Makassar, AKP Hamka, Sabtu (18/01).

Kedua pelaku melakukan aksinya sejak 2023 lalu, dimana mereka membobol salah satu SMK Negeri di Makassar, dan menggasak uang sebesar RP40 juta. Setelah melakukan pembobolan keduanya kabur keluar pulau Sulawesi.

Setelah kabur, kedua kawanan perampok itu kembali ke Makassar dan melakukan aksi perampokan lagi di dua rumah warga di daerah Maggala dan daerah Bontoala. Dalam aksi kedua kalinya ini, mereka menggasak HP dan Kulkas milik warga, total hasil kejahatan yang dinikmati pelaku mencapai Rp50 juta.

“Kejahatannya yakni mengambil hp. Dari situlah kemudian polisi berhasil meringkus yang bersangkutan berdasarkan jejak ditinggalkan,” bebernya.

Dalam modus keduanya, mereka mencari sasaran tempat untuk dilakukan pencurian di waktu lengah, kemudian memasuki lokasi tersebut dan mengambil barang-barang milik warga dan sekolah tersebut.

“Adapun untuk pelaku masuk ke lokasi menggunakan alat pencungkil berupa obeng, pelaku yang diamankan ada dua orang, pekerjaan buruh harian, sama-sama berperan mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti satu hp dan kulkas dalam aksi kedua pelaku, namun uang tunai yang dibobol dari sebuah sekolah sudah tidak ada karena telah dinikmati pelaku saat kabur di luar pulau Sulawesi.

Kawanan pelaku pencurian ini, dikenakan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news