BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

13 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJABPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengadakan evaluasi kinerja bersama mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Acara ini dihadiri oleh peserta yang mewakili perusahaan berkategori platinum, rumah sakit serta klinik yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Rudi Susanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan layanan PLKK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan layanan PLKK terhadap pasien kecelakaan kerja dapat terus ditingkatkan dan dioptimalkan.

BACA JUGA: Banyak Korban PHK Tak Terima Tunjangan, Pemerintah Wajib Lakukan Pengawasan

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan PLKK sesuai dengan amanah undang-undang untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi peserta, serta berlandaskan prinsip good governance,” ujar Rudi dikutip Sabtu (23/11/2024)

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi sistem baru e-PLKK, sebuah platform digital yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dengan sistem baru ini, alur pelayanan dapat dipangkas sehingga penanganan kecelakaan kerja menjadi lebih cepat dan efisien.

Rudi mengungkapkan adanya beberapa kendala dalam implementasi layanan PLKK. Salah satu kendala yang dihadapi adalah minimnya pemanfaatan fasilitas PLKK oleh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. “Kendala bukan berasal dari layanan di PLKK, melainkan dari perusahaan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas ini,” jelasnya.

Untuk meningkatkan pemanfaatan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan peserta. Selain pertemuan rutin dengan perusahaan, media peraga seperti namedesk, neonsign, dan signboard di PLKK akan digunakan sebagai sarana informasi dan branding untuk mempromosikan fasilitas ini.

Sebagai solusi, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi, baik melalui pertemuan dengan perusahaan maupun pemasangan media informasi seperti namedesk, neonsign, dan signboard di lokasi PLKK.

Rudi juga mengingatkan bahwa peserta yang ditangani oleh PLKK tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, baik fisik maupun digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau menggunakan NIK KTP yang valid. Rudi menjelaskan manfaat tambahan lain yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta, termasuk dalam hal perumahan.

“Selain jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa akses fasilitas pembiayaan perumahan. Program ini mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), renovasi rumah, hingga fasilitas kredit konstruksi bagi peserta dan pengembang perumahan yang telah bekerja sama,” jelasnya.

Menurut Rudi, MLT perumahan ini dirancang untuk membantu peserta memiliki hunian yang layak dengan bunga rendah dan proses yang mudah. “Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan peserta tidak hanya terpenuhi di tempat kerja, tetapi juga di rumah, sehingga mereka dapat hidup dengan lebih nyaman dan produktif,” tambahnya.

Melalui evaluasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta berharap layanan PLKK dapat terus dioptimalkan sehingga mampu memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan efisien bagi peserta yang membutuhkan, sekaligus meningkatkan pemanfaatan manfaat tambahan yang telah disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news