Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah
Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan kenaikan PPN 12% akan membebani ekonomi masyarakat, sebab diperkirakan akan diikuti kenaikan harga barang dan jasa.
Menurutnya kondisi ini bisa menekan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah yang lebih rentan terhadap peningkatan biaya hidup. Selain itu, dia menyebut kenaikan PPN 12% juga bisa mendorong inflasi.
"Ini bisa memperburuk kondisi perekonomian, terutama di masa pemulihan pasca pandemi," ucapnya, Kamis (28/11/2024).
Dia menjelaskan dampak lainnya adalah ketimpangan sosial. Semakin rendah pendapatan seseorang, semakin besar persentase pengeluaran mereka yang terkena pajak.
Lebih lanjut dia mengatakan ketidakpastian ekonomi juga akan terjadi. Pada saat perekonomian masih berusaha pulih, kenaikan pajak dapat menambah ketidakpastian dan menghambat pemulihan ekonomi.
"Masyarakat dan pelaku usaha khawatir bahwa kebijakan ini akan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
BACA JUGA: Dituding Kurang Transparan Soal Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Reaksi DJP
Lalu dari sisi industri atau pengusaha, kenaikan PPN 12% akan mengurangi daya saing usaha. Terutama di sektor-sektor yang bergantung pada konsumsi domestik. Peningkatan biaya bisa mengurangi konsumsi masyarakat, yang berujung pada penurunan omzet.
Kemudian dari sisi buruh kenaikan PPN 12% bisa menurunkan daya beli dan memangkas nilai upah buruh yang rendah. Sehingga akan semakin menyulitkan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Kenaikan tarif PPN sangat tidak tepat dan justru dapat memperburuk kondisi ekonomi," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana, Purnawan Hardiyanto mengatakan senada dengan perekonomian global, ekonomi nasional juga sedang lesu. Dalam kondisi seperti ini rencana pemerintah menaikkan PPN 12% tidak tepat.
Ia berpandangan mestinya pemerintah memberikan stimulus berupa pengurangan pajak agar dapat menggairahkan hasrat belanja masyarakat. Baik sektor rumah tangga, swasta maupun pemerintah. Tapi saat ini pemerintah terdesak menanggung beban berat APBN 2025.
"Tidak tepat bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan kenaikan pajak," ucapnya.
Menurutnya beban berat di APBN 2025 karena pembayaran utang-utang yang jatuh tempo, target penyelesaian program-program pembangunan infrastruktur dan program pembangunan lainnya. Dia menyebut pemerintah tidak menemukan alternatif meningkatkan penerimaan negara selain dari pajak. Ini menjadi opsi paling mudah bagi pemerintah.
"Sepertinya pemerintah kesulitan mencari sumber penerimaan lain yang dapat ditingkatkan kecuali dengan menaikkan pajak," jelasnya.
Dia mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan meningkatkan biaya produksi yang harus ditanggung produsen, sehingga harga-harga akan cenderung naik. Dengan demikian inflasi akan meningkat.
Ini yang disebut sebagai cost push inflation yaitu inflasi yang terjadi di perekonomian karena ada kenaikan biaya produksi. Hal ini pada akhirnya akan mengurangi daya beli masyarakat luas.
"Sehingga kesejahteraan masyarakat kemungkinan akan semakin menurun dan gelombang PHK akan semakin meningkat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News