Calon Lurah Lebih dari Lima, DPRD Bantul Tekankan Seleksi Objektif

4 hours ago 1

Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Bantul mengingatkan panitia pemilihan lurah (Pilur) 2026 agar mengedepankan profesionalisme dan transparansi apabila jumlah bakal calon lurah yang memenuhi syarat administrasi di satu kalurahan melebihi lima orang. Proses penjaringan lanjutan diminta dilakukan secara objektif agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, menilai sejumlah wilayah berpotensi memiliki peminat yang cukup banyak untuk mengikuti Pilur 2026. Salah satu yang diprediksi mengalami kondisi tersebut ialah Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis.

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada lima orang yang mengajukan izin maju sebagai bakal calon lurah ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, sehingga jumlah pendaftar masih berpotensi bertambah.

"Prediksi kami di Patalan nanti itu bisa ada tujuh atau delapan calon lurahnya, karena sampai sekarang sudah ada lima calon yang minta izin maju ke DPMKal," katanya seusai meninjau proses pendaftaran Pilur di wilayah itu, Senin (27/7/2026).

Maksimal Lima Calon Lurah Berhak Maju

Jumakir menjelaskan, seperti penyelenggaraan sebelumnya, Pilur Bantul 2026 hanya memperbolehkan maksimal lima calon lurah mengikuti tahapan berikutnya. Apabila jumlah bakal calon yang lolos persyaratan administrasi lebih dari lima orang, panitia wajib melakukan proses penjaringan menggunakan sistem pembobotan nilai.

Karena itu, ia meminta seluruh panitia pemilihan lurah menerapkan penilaian secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.

"Kami mendorong agar panitia pemilihan lurah mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam proses pembobotan nilai, jangan sampai ada kecenderungan suka dan tidak suka, semua harus objektif," jelasnya.

Pendampingan Diperlukan agar Seleksi Berjalan Lancar

Meski pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, termasuk adanya pemotongan dana desa, Jumakir menilai kondisi tersebut tidak mengurangi minat masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai lurah.

Oleh sebab itu, DPRD Bantul meminta dinas terkait bersama pemerintah kapanewon memberikan pendampingan lebih intensif kepada panitia pemilihan, terutama di wilayah yang memiliki jumlah bakal calon cukup banyak.

"Kami minta dari dinas terkait dan juga kapanewon untuk lebih intens dalam pendampingan ke panitia. Karena di situ nanti juga berpotensi menjadi permasalahan," ujarnya.

DPMKal Pastikan Seleksi Menggunakan Rumus Objektif

Sementara itu, Kepala DPMKal Bantul, Afif Umahatun, memastikan proses seleksi terhadap kalurahan yang memiliki lebih dari lima bakal calon dilakukan berdasarkan mekanisme yang objektif.

Menurutnya, DPMKal telah menyiapkan panduan berupa rumus pembobotan nilai yang digunakan panitia untuk menentukan lima kandidat terbaik yang berhak melanjutkan ke tahap pengundian nomor urut.

"Jika bakal calon lebih dari lima orang, tidak ada seleksi yang subjektif. Semua menggunakan rumus pembobotan objektif untuk menyaring lima kandidat terbaik yang berhak maju ke tahap pengundian nomor urut," kata Afif.

Ia menjelaskan, sistem penilaian terdiri atas tiga komponen utama. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan menjadi unsur dengan bobot terbesar, yakni 50 persen. Selanjutnya pengalaman sebagai pengurus organisasi memiliki bobot 30 persen, sedangkan tingkat pendidikan menyumbang 20 persen.

Afif menambahkan, penilaian tingkat pendidikan dilakukan secara berjenjang, mulai dari lulusan SMP atau sederajat hingga jenjang pendidikan pascasarjana.

"Nilai diberikan secara berjenjang, mulai lulusan SMP atau sederajat hingga pendidikan pascasarjana," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news