Ustazd Multazam bersama warga saat mendatangi Polres Jeneponto. Dok. IstKabarMakassar.com – Duka pasca kematian penyanyi atau biduan bernama Icha di Jeneponto kini disusul gejolak serius di media sosial.
Sorotan publik yang awalnya membawa angin positif kini berubah menjadi fitnah keji ketika beberapa akun Facebook live menuduh Imam Masjid Pammanjengang Multazam Leo, dianggap enggan mengaji dikediaman almarhumah karena faktor ekonomi.
Tak hanya itu, sejumlah akun Facebook juga menghujat tokoh agama lainnya khususnya warga Pammanjengang yang juga dikatakan kurang peduli hingga menimbulkan kata-kata tidak senonoh.
Akibat tuduhan diskriminatif dan kata-kata yang tidak berdasar ini, sang Imam Masjid bersama dengan tokoh masyarakat terpaksa menanggung hujatan netizen, memicu kemarahan tokoh masyarakat Pammanjengang yang kini bersiap menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini menyusul viralnya kabar di media sosial yang menuduh Ustadz Multazam Leo enggan mengaji dikediaman almarhumah Icha dengan alasan diskriminasi terhadap keluarga almarhumah yang disebut sebagai “orang miskin.”
Berdasarkan laporan yang beredar, narasi di media sosial telah menciptakan opini negatif yang masif, sehingga merusak citra Ustadz Multazam Leo sebagai tokoh agama. Khususnya, masyarakat Pammanjengang. Padahal, isu bahwa imam masjid menolak mengaji karena faktor ekonomi dinilai tidak berdasar dan sangat fitnah.
Salah satu tokoh masyarakat Pammanjengang, Ustadz Abdul Rahman Akmal menyatakan bahwa akun-akun media sosial tersebut telah menyebarkan informasi bohong yang menyerang kehormatan seorang tokoh agama.
“Kami sangat menyayangkan narasi keji yang beredar. Ustadz Multazam Leo adalah figur yang selama ini melayani umat tanpa pandang bulu. Tuduhan bahwa beliau enggan mengaji karena faktor ekonomi adalah fitnah besar yang mencemarkan nama baik beliau dan martabat Kampung kami,” ujarnya tegas saat dikonfirmasi, Rabu (13/11).
Terpisah, Imam Masjid Ustadz Multazam menyebut telah mengumpulkan bukti tangkapan layar atau screenshot dari sejumlah akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif dan mencemarkan nama baik tersebut.
Ia menyebut bahwa langkah pelaporan ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran informasi palsu (hoaks) yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat dan merusak kehormatan tokoh agama.
“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke pihak berwajib. Kami akan melaporkan akun-akun yang terbukti menyebarkan tuduhan tidak benar ini dengan delik pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Kami ingin ada efek jera agar kasus fitnah serupa tidak terulang,” tutupnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial untuk tidak mudah menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang jelas.


















































