DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Berlaku 2 Januari 2026

4 days ago 13
DPR Sahkan UU KUHAP Baru, Berlaku 2 Januari 2026Ilustrasi Gedung DPR RI, (Dok: Kabar Makassar)

KabarMakassar.com — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11).

UU KUHAP baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mendatang.

Pengesahan diawali dengan laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, Habiburokhman, yang memaparkan proses pembahasan tingkat panja dan penyempurnaan substansi RUU. Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan serentak.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, kemudian menyampaikan pandangan Pemerintah mewakili Presiden terkait substansi dan kesepakatan yang telah dicapai bersama DPR. Setelah mendengarkan pandangan pemerintah, Puan kembali meminta persetujuan final dari seluruh fraksi.

“Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kembali.

Sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan, dan Puan mengetuk palu sebagai tanda UU KUHAP baru resmi disahkan. Dalam sambutannya, Puan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUHAP.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujarnya.

“Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjutnya.

Selain mengesahkan UU KUHAP, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda lain, termasuk penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 oleh BPK RI, pandangan fraksi-fraksi terkait perubahan UU Perkoperasian, serta penetapan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.

Paripurna ditutup dengan penetapan perubahan Mitra Kerja Komisi melalui pengambilan keputusan.

Usai paripurna, Puan menjelaskan bahwa UU KUHAP baru disusun untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana di Indonesia dengan kebutuhan zaman.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ungkap Puan.

Ia menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. “Banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelasnya.

“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news