Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso (Dok: KabarMakassar).KabarMakassar.com — DPRD Makassar menyoroti lemahnya perlindungan aset daerah dan pentingnya pembenahan sistem kearsipan pemerintah.
Berdasarkan data Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, total lebih dari 6.900 bidang tanah yang tercatat di Kartu Inventarisasi Barang (KIB), sekitar 4.500 bidang atau 65 persen belum memiliki sertifikat resmi.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menegaskan perlunya langkah konkret dari eksekutif untuk memperkuat kolaborasi antara Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum dalam menghadapi berbagai gugatan yang melibatkan aset milik Pemkot.
Menurut Andi Hadi, banyak aset Pemkot Makassar kini berada dalam posisi rawan sengketa. Sejumlah kasus bahkan berakhir dengan kekalahan di pengadilan karena lemahnya dokumen dan kurangnya koordinasi antarlembaga.
“Banyak aset pemerintah kota yang digugat dan tidak sedikit juga kita kalah. Contohnya di SD Pajaiang dan beberapa kasus lainnya. Oleh karena itu, Dinas Pertanahan perlu diperkuat dengan kolaborasi bersama bagian hukum agar lebih siap menghadapi gugatan,” ujarnya, Rabu (29/10).
Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kelemahan administrasi, tetapi juga menyangkut keseriusan pemerintah dalam menjaga aset publik. DPRD, kata dia, memberikan perhatian khusus agar ke depan sistem pertanahan di Makassar lebih kuat, transparan, dan terintegrasi.
Selain fokus pada perlindungan aset, Andi Hadi juga menyoroti pentingnya pembenahan di Dinas Kearsipan Kota Makassar. Ia menilai pengelolaan arsip daerah selama ini belum maksimal, padahal arsip merupakan elemen penting dalam menjaga keaslian dokumen dan memperkuat posisi hukum pemerintah.
“Siapa yang ingin menjaga arsip kota Makassar kalau tidak ada sistem yang baik? Dinas kearsipan ini harus punya tempat penyimpanan yang layak, lengkap dengan museum dan depo arsipnya. Kita sudah lihat di Surabaya, pengelolaan arsip mereka luar biasa, termasuk digitalisasinya,” tutur Ketua PKS Makassar itu.
Menurutnya, digitalisasi arsip menjadi kebutuhan mendesak agar data-data penting milik Pemkot tidak mudah hilang, rusak, atau disalahgunakan. Dengan sistem digital, arsip juga akan lebih mudah diakses dan dilindungi dari risiko bencana maupun manipulasi data.
“Kita ingin arsip kota Makassar terjaga keorisinalannya. Karena itu, butuh sistem yang bagus, modern, dan tempat yang representatif. Inilah yang sedang kami dorong agar Pemkot bisa hadir membenahi kelengkapan pengelolaan arsip daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, perhatian terhadap arsip dan aset bukan hanya urusan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah dan tanggung jawab pemerintah terhadap warisan administrasi publik.
DPRD Makassar, kata dia, akan terus mengawal agar dua sektor penting tersebut menjadi prioritas dalam rencana kerja pemerintah kota.
“Kalau aset kita tidak terlindungi dan arsip kita tidak tertata, maka pemerintah akan kesulitan mempertahankan hak-hak daerah. Kami berharap ke depan ada langkah nyata dari eksekutif, bukan sekadar wacana,” pungkasnya.


















































