KabarMakassar.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly menerima kunjungan Direktorat Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPu) di Ruang Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (27/1).
Agendanya, membahas penyelesaian hibah alat deteksi kebocoran air dari JICA.
Pada kesempatan itu, hadir Kepala Balai Penataan Bangunan, Perumahan, dan Kawasan Sulsel Baskoro Elmiawan. Sementara, Sekda Zulkifly didampingi Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad.
Sekda Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency atau JICA lewat program kemitraan (partnership program) di bidang air minum.
“Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan JICA melalui partnership program terkait hibah barang, khususnya alat deteksi kebocoran air untuk PDAM. Program ini sudah berjalan beberapa tahun,” ujar Andi Zulkifly.
Namun dalam proses hibah tersebut, kata Sekda, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum lengkap sehingga perlu segera dipenuhi agar proses administrasi dapat dituntaskan.
“Ternyata ada beberapa berkas yang belum lengkap untuk proses hibah ini. Tadi Pak Kepala Balai menyampaikan agar dokumen tersebut segera dilengkapi,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, terdapat dua dokumen utama yang nantinya harus ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, yakni surat pernyataan minat dan surat pernyataan bersedia menerima hibah barang milik negara.
“Ada dua dokumen yang akan ditandatangani oleh Pak Wali, yaitu surat pernyataan minat dan surat pernyataan kesediaan menerima hibah barang milik negara. Itu saja yang diminta,” katanya.
Meski demikian, Andi Zulkifly menegaskan bahwa Wali Kota tidak serta-merta menandatangani dokumen tersebut tanpa melakukan pengecekan terhadap barang yang akan dihibahkan.
“Pak Wali tentu tidak langsung menandatangani. Beliau perlu mengecek terlebih dahulu bagaimana kondisi dan keberadaan barang hibah tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkot Makassar memanggil Direktur Utama PDAM Makassar guna memastikan kondisi dan pemanfaatan alat tersebut.
“Makanya kami memanggil Direktur Utama PDAM, Pak Hamzah Ahmad. Beliau menyampaikan bahwa barang itu masih digunakan dan jumlahnya ada enam item,” ungkap Sekda.
Menurutnya, alat deteksi kebocoran air yang dihibahkan tersebut tergolong modern dan sangat membantu PDAM dalam menekan tingkat kehilangan air.
“Saya kira alat ini cukup modern karena mampu mendeteksi kebocoran air,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda menambahkan sebelum Wali Kota menandatangani dokumen hibah, biasanya juga diperlukan review dari Inspektorat sebagai bentuk mitigasi dan perlindungan administrasi.
“Biasanya Pak Wali meminta review dari Inspektorat sebelum menandatangani surat-surat seperti ini. Artinya ada rekomendasi dari Inspektorat apakah hibah tersebut bisa diterima atau tidak, sebagai bentuk mitigasi secara administrasi,” pungkas Andi Zulkifly.
Terpisah, Kepala Balai Penataan Bangunan, Perumahan, dan Kawasan Sulsel, Baskoro Elmiawan, mengatakan hibah tersebut merupakan bagian dari kerja sama JICA dalam mendukung peningkatan layanan air minum, khususnya untuk mendeteksi kebocoran jaringan distribusi PDAM.
“Kalau dari JICA itu untuk mendeteksi kebocoran air. Kegiatannya sebenarnya sudah dilaksanakan dan peralatannya juga sudah dimanfaatkan oleh PDAM,” ujar Baskoro Elmiawan.
Ia menjelaskan, kunjungan ke Pemkot Makassar, khususnya menemui Sekretaris Daerah, bertujuan untuk menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi hibah yang masih harus dilengkapi.
“Kami berkunjung ke Pak Sekda untuk meneruskan proses administrasi penyelesaian hibahnya. Ada beberapa dokumen yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Dokumen yang dimaksud, lanjut Baskoro, berupa surat pernyataan minat dan surat pernyataan kesediaan menerima hibah, yang menjadi persyaratan dalam penyelesaian proses hibah dari JICA kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Jadi pemerintah kota perlu menyiapkan surat minat dan surat kesediaan menerima hibah sebagai dasar penyelesaian proses hibah dari JICA ke Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Terkait jumlah peralatan, Baskoro menyebutkan bahwa terdapat enam item alat deteksi kebocoran, namun rincian jumlah set dan spesifikasinya lebih diketahui oleh pihak PDAM sebagai pengguna langsung.
“Ada enam item, tetapi untuk berapa setnya secara detail, pihak PDAM yang lebih mengetahui rinciannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, proses hibah tersebut bukanlah hal yang rumit karena merupakan mekanisme hibah aset pada umumnya.
“Sebenarnya ini hanya proses hibah aset seperti biasa, jadi bukan hal yang rumit. Kami hanya memerlukan dua surat tersebut sebagai dasar untuk memproses hibah aset dari kementerian ke pemerintah kota,” pungkas Baskoro Elmiawan.
















































